Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Zakat Fitrah untuk Keluarga, Ini Ketentuan dan Cara Bayarnya
13 Maret 2025 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Kewajiban ini tak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga mencakup anggota keluarga yang menjadi tanggungan seseorang.
ADVERTISEMENT
Setiap kepala keluarga yang memiliki tanggungan harus membayar zakat fitrah bagi dirinya dan anggota keluarga lainnya. Adapun besaran zakat fitrah untuk keluarga harus dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dalam Islam. Berikut ulasan selengkapnya.
Ketentuan Zakat Fitrah untuk Keluarga
Zakat fitrah diwajibkan bagi seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak, termasuk bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari bulan Ramadan atau orang yang wafat sesudah terbenamnya matahari.
Demikian juga orang tua dan mertua yang menjadi tanggung jawabnya, serta pembantu yang mengurus pekerjaan dan urusan rumah tangganya.
Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan untuk setiap jiwa adalah satu sha' atau 3 liter atau setara dengan 2,5 kg bahan makanan pokok masyarakat setempat. Misalnya, beras, gandum, jagung, atau sagu.
ADVERTISEMENT
Perhitungan besar zakat fitrah dalam sebuah keluarga dapat dipahami melalui contoh berikut ini. Pak Ali sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan yang terdiri atas seorang istri, seorang ibu, dan seorang anak. Berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh Pak Ali?
Penyelesaian:
Apabila Pak Ali akan membayar zakat fitrah dengan beras, besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk seluruh anggota keluarganya adalah sebagai berikut.
Dengan demikian, besarnya zakat yang harus dibayarkan Pak Ali untuk seluruh anggota keluarnya, yaitu 10 kilogram beras atau 14 liter beras.
Cara Melaksanakan Zakat Fitrah
Mengutip dari buku Memahami 3 Pokok Dasar Agama (Iman, Islam, Ihsan) oleh Sa'ronih Amin, berikut cara melaksanakan zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
1. Niat berzakat fitrah baik untuk diri sendiri atau untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya.
a. Lafaz niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Arab: Nawaytu an-unkhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lilaahi ta'ala
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya fardu karena Allah ta'ala."
b. Lafaz niat zakat fitrah untuk istri
Arab: Nawaytu an-ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”
c. Lafaz niat zakat fitrah orang tua untuk anak laki-laki
Arab: Nawaytu an-unkhrija zakatal fitri 'an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ….(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”
ADVERTISEMENT
d. Lafaz niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Arab: Nawaytu an-ukhrija zakaatal fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku …(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”
e. Lafaz niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
Arab: Nawaytu an-ukhrija zakaatal fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.”
f. Lafaz niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Arab: Nawaytu an-ukhrija zakaatal fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk….(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala.”
ADVERTISEMENT
2. Mengeluarkan harta 2,5 kg dari makanan pokok yang biasa dimakan atau dapat ditukar dengan uang senilai harga makanan pokok tersebut.
3. Menyerahkan pada orang yang berhak menerima zakat. Adapun lafaz doa orang yang menerima zakat fitrah, yaitu:
Arab: Ajrakallahu fimaa 'atayta wabara fiimaa abqaita waja'alahu laka tahuuraa.
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala terhadap apa yang telah engkau berikan dan memberikan berkah terhadap harta yang engkau miliki dan menjadikan harta dan jiwamu suci."
(SA)