Konten dari Pengguna

Zina Muhsan: Pengertian, Hukuman, Dalilnya, dan Bahaya bagi Pelakunya

26 Mei 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaku zina muhsan yang mendapat hukuman. Foto: pexels.com/polina-tankilevitch/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku zina muhsan yang mendapat hukuman. Foto: pexels.com/polina-tankilevitch/
ADVERTISEMENT
Zina adalah perbuatan dilarang keras dalam agama Islam. Perbuatan ini tidak hanya berdampak pada pelakunya saja, namun juga merugikan masyarakat sekitar. Begitu kerasnya agama Islam dalam melarang perbuatan tersebut, bahkan para pelaunya akan mendapat siksa dunia dan siksa di akhirat. Dalam agama Islam, salah satu pelaku zina bernama zina muhsan. Zina muhsan adalah pelaku zina yang sudah menikah dan hukumannya sangat besar. Untuk mengetahui lebih jelasnnya, berikut pengertian, hukum, dalil, dan bahaya bagi pelakunya.
ADVERTISEMENT

Zina Muhsan: Pengertian, Hukuman, Dalilnya, dan Bahaya bagi Pelakunya

Dikutip dari buku Taudhihul Adillah karya KH. M. Syafi'i Hadzami (2010:217), zina muhsan merupakan laki-laki dan perempuan yang pernah berhubungan secara sahih atau menikah secara sah melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan mahramnya secara sadar dan tanpa paksaan. Sehingga, zina muhsan adalah laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah tidak dapat menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau biasa disebut berselingkuh.

Hukuman Pelaku Zina Muhsan

Zina merupakan perliaku yang harus diganjar dengan hukuman yang berat. Namun terkhusus pelaku zina muhsan, mereka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Hukuman yang didapatkan yaitu:
Dicambuk sebanyak 100 kali dengan disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman
ADVERTISEMENT
Dirajam atau dilempari dengan batu hingga meninggal dunia.
Hal ini didasarkan sebuah hadits dari dari Ubadah bin Ash Shamit, Rasulullah SAW bersabda:
Ilustrasi zina muhsan yang dihukum sangat berat. Foto: pexels.com/sora-shimazaki/

Dalil Zina Muhsan

Perzinaan merupakan perbutan tercela. Allah SWT mengingatkan kepada hamba-Nya agar menjauhi perbuatan tercela ini.
Allah SWT berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Selain itu, dalam sebuah hadits yang dijelaskan oleh Abdullah bin Mas’ud ra., ia berkata,
Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.” Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Al-Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86)
ADVERTISEMENT

Bahaya Pelaku Zina Muhsan

(MZM)