Konten dari Pengguna

4 Pemuda Korut Dihukum 12 Tahun Penjara karena Ketahuan Nonton Drakor Penthouse

Berita Viral

Berita Viral

Membahas isu-isu yang lagi viral

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

The Penthouse 3 dok Viu
zoom-in-whitePerbesar
The Penthouse 3 dok Viu

Dikenal memiliki aturan ketat, Korea Utara baru-baru ini menuai sorotan usai menghukum empat orang pemuda. Hukuman 10 hingga 12 tahun kerja paksa pun diberikan kepada para remaja tersebut usai kepergok nonton drama Korea Selatan (drakor), Penthouse.

Sebelumnya diketahui, Korea Utara sangat ketat mengatur masuknya informasi dan konten budaya luar sejak akhir 2020. Adapun hasil dari peraturan tersebut, baru-baru ini pemuda berusia 20 tahun dari Pyongsong, Pyongan, ditangkap lantaran menonton drakor.

Dilaporkan, pria bernama Choi yang masih berusia 20 tahunan, bersama tiga orang temannya, satu pria dan dua perempuan, tertangkap menonton drakor di Stadion Pyongsong, pada 3 Juni 2021.

Kim Jong Un (Foto: KCNA/via REUTERS)

Kala itu mereka sedang menonton drakor, salah satunya yakni Penthouse, sambil merayakan ulang tahun Choi yang ke-25. Keempat pemuda tersebut akhirnya menghadiri pengadilan dengan keadaan tangan diborgol, pada 11 Juni 2021.

Mereka akhirnya didakwa lantaran menonton drama Korea Selatan hingga larut malam sambil menggelar perayaan ulang tahun pada bulan lalu. Terkuak ada total 30 film dan drama Korea Selatan di dalam memori USB, salah satunya drama populer SBS, Penthouse.

Aksi keempat pemuda tersebut pun dianggap telah melanggar Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner yang diberlakukan pada akhir tahun lalu. Choi pun dijatuhi hukuman 12 tahun, sementara tiga temannya kena hukuman 10 hingga 11 tahun.

Suasana kota Pyongyang, Korea Utara (Foto: North Korea's Korean Central News Agency via Reuters)

Sebelumnya diketahui, Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner yang dibuat pada Desember 2020 menyebut bakal menghukum siapapun yang menyebarkan konten video dari Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Jepang.

“Kontrol kuat yang belum pernah terjadi sebelumnya atas penayangan video ilegal, terutama film dan drama Korea, sedang berlangsung secara nasional,” kata sumber dari Daily NK mengenai kasus viral tersebut.

Bagi warga yang masih nekat melanggar mesti siap menerima hukuman, yakni maksimal 15 tahun lakukan kerja paksa atau dipenjara, hingga yang paling berat adalah hukuman mati. Peraturan tersebut mengikat untuk segala usia, termasuk pula anak-anak muda. (bob)