Apa Itu Ayah Biologis, Status yang Kini Disandang Rezky Aditya atas Kekey?

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
28 Mei 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rezky Aditya ditemui di Kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya ditemui di Kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini ramai pemberitaan soal Rezky Aditya yang disebut sebagai ayah biologis dari Kekey, anak perempuan Wenny Ariani. Dari sana pula, ramai muncul pertanyaan mengenai apa itu ayah biologis dan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, fakta mengenai Rezky Aditya dan Wenny Ariani merupakan orang tua biologis Kekey tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN .
Atas putusan tersebut, Rezky Aditya kini sah dalam mata hukum dinyatakan sebagai ayah biologis Kekey. Disampaikan Ferry Aswan selaku pengacara, seperti dikutip dari kumparanHITS, putusan itu juga sudah diketahui oleh pihak Wenny Ariani.
Wenny Ariani saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (6/9). Foto: Ronny

Lalu, Apa Itu Ayah Biologis dan Bagaimana Kewajibannya?

Mengenai status ayah biologis, ramai kemudian publik yang mencari tahu maksud dan perannya. Secara harfiah, ayah biologis berarti ayah kandung dari seorang anak yang berarti hasil dari melakukan hubungan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Adapun istilah tersebut biasanya digunakan dalam peradilan, yakni guna menentukan seseorang memiliki hubungan darah dengan sang anak atau tidak. Contoh pembuktian bisa dari melakukan tes DNA.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tugas dari ayah biologis, mengutip laman Kemenkumham Sumatra Utara, ayah biologis harus memenuhi beberapa tanggung jawab terhadap sang anak sesuai dengan penerapan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wenny Ariani dan Rezky Aditya. Foto: kumparan
Mengutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa:
Dari sana, sang ayah biologis berkewajiban menafkahi sang anak tersebut. Adapun sang anak juga memiliki hak waris atas ayah biologis. Hak perdata seperti akte, perwalian, dan hak seperti dukungan emosional juga wajib diberikan kepada sang anak. (bob)