Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Ayah Biologis, Status yang Kini Disandang Rezky Aditya atas Kekey?
28 Mei 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini ramai pemberitaan soal Rezky Aditya yang disebut sebagai ayah biologis dari Kekey, anak perempuan Wenny Ariani. Dari sana pula, ramai muncul pertanyaan mengenai apa itu ayah biologis dan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, fakta mengenai Rezky Aditya dan Wenny Ariani merupakan orang tua biologis Kekey tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN .
Atas putusan tersebut, Rezky Aditya kini sah dalam mata hukum dinyatakan sebagai ayah biologis Kekey. Disampaikan Ferry Aswan selaku pengacara, seperti dikutip dari kumparanHITS, putusan itu juga sudah diketahui oleh pihak Wenny Ariani.
Lalu, Apa Itu Ayah Biologis dan Bagaimana Kewajibannya?
Mengenai status ayah biologis, ramai kemudian publik yang mencari tahu maksud dan perannya. Secara harfiah, ayah biologis berarti ayah kandung dari seorang anak yang berarti hasil dari melakukan hubungan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Adapun istilah tersebut biasanya digunakan dalam peradilan, yakni guna menentukan seseorang memiliki hubungan darah dengan sang anak atau tidak. Contoh pembuktian bisa dari melakukan tes DNA.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tugas dari ayah biologis , mengutip laman Kemenkumham Sumatra Utara, ayah biologis harus memenuhi beberapa tanggung jawab terhadap sang anak sesuai dengan penerapan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa:
Dari sana, sang ayah biologis berkewajiban menafkahi sang anak tersebut. Adapun sang anak juga memiliki hak waris atas ayah biologis. Hak perdata seperti akte, perwalian, dan hak seperti dukungan emosional juga wajib diberikan kepada sang anak. (bob)