Apakah Keluar Darah karena Luka Membatalkan Puasa?

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
Konten dari Pengguna
23 April 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak memakai plester luka di lututnya Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak memakai plester luka di lututnya Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketika terluka, terkadang bisa sampai mengeluarkan darah. Hal tersebut kerap kali menjadi kekhawatiran di bulan Ramadhan apakah hal itu bisa menyebabkan puasa batal atau tidak. Namun, sejatinya hal tersebut merupakan salah kaprah.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana hukumnya ketika keluar darah karena terluka, termasuk ketika gigi berdarah? Apakah itu membatalkan puasa?
Jawabannya, tidak. Hanya saja, bila luka menyebabkan pendarahan parah hingga menimbulkan rasa pusing, lemas, atau bahkan berakibat fatal, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa namun harus mengganti puasa di luar bulan Ramadhan.
Ilustrasi Puasa (Foto: Shutter Stock)
Pernyataan senada disampaikan Buya Yahya Zainul Ma'arif lewat YouTube Manhaj Salafuna Sholeh. Ia mencontohkan dengan darah gusi yang tidak bisa diantisipasi, tiba-tiba saja keluar, maka itu tidak membatalkan puasa.
“Kalau darah gusi tidak bisa diantisipasi tiba-tiba keluar dengan sendirinya dan ditahan tidak bisa, maka itu dimaafkan,” ujar Buya Yahya. “Ada sebagian karang gigi yang menusuk gusi sehingga tiba-tiba keluar darah,” lanjutnya memberi contoh.
ADVERTISEMENT
Namun, bila pendarahan dilakukan dengan sengaja, Buya Yahya menyebut hal tersebut bisa membatalkan puasa. Seperti misalnya, ia mencontohkan cabut gigi yang tentu akan menyebabkan pendarahan, bisa membatalkan puasa.
Tutup segera luka terbuka yang dialami anak Foto: Shutterstock
“Berbeda kalau luka yang dibuat seperti cabut gigi di siang hari,” beber Buya Yahya. “Maka kalau mau melepas gigi (saat Ramadhan) lebih baik di malam hari,” lanjutnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa keluar darah dari luka tidaklah membatalkan puasa. Namun, bila darah yang keluar dari luka itu cukup banyak yang bisa membuat pusing, mual, lemas, dan hal lain yang berpotensi fatal, orang boleh membatalkan puasa.
Sementara jika luka berdarah itu di dalam mulut karena kesengajaan seperti halnya ketika dengan sengaja mencabut gigi saat berpuasa, itu dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Mengutip Yayasan IQRO, perkara yang membatalkan puasa di antaranya sengaja makan atau minum, berhubungan badan, masturbasi, muntah dengan sengaja, haid atau nifas (melahirkan), disuntik untuk mengenyangkan, hilang akal sehat, memasukkan beda melaui qubul atau dubur, termasuk sengaja merokok. (bob)