Konten dari Pengguna

Arti Penyelidikan dan Penyidikan yang Kerap Disamakan Padahal Beda

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
26 Agustus 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bangunan roboh. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bangunan roboh. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penyelidikan dan penyidikan selalu dilakukan oleh aparat berwajib untuk mengungkap kasus. Pasalnya, dua tindakan ini merupakan hal yang wajib diterapkan untuk mencari unsur pidana dari sebuah kasus atau mengumpulka barang bukti.
ADVERTISEMENT
Namun, di balik itu, masih banyak lho orang tidak paham tentang arti penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, ada yang sampai menyamakan dua istilah tersebut, padahal merupakan dua hal berbeda. Nah, agar tidak bingung lagi, berikut penjelasannya.
Penyelidikan
Di pasal 1 nomor 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan merupakan sebuah rangkaian tindakan yang dilakukan penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan perlu atau tidaknya penyidikan.
Dari definisi di atas, penyelidikan digambarkan sebagai proses pencarian atau penemuan kasus/peristiwa yang kuat dugaan memiliki unsur pidana. Biasanya, orang yang menyelidik sebuah kasus disebut sebagai penyelidik.
Dalam wewenangnya, orang yang melakukan penyelidikan merupakan Polisi Negara Republik Indonesia. Mereka akan melakukan pencarian atau penemuan sebuah kasus yang diduga memiliki unsur pidana.
ADVERTISEMENT
Penyidikan
Berbeda dengan penyelidikan, penyidikan merupakan proses pencarian atau mengumpulkan bukti setelah dilakukan penyelidikan. Orang yang melakukan pencarian disebut sebagai penyidik.
Bedanya dengan penyelidikan, orang yang menyidik dilakukan oleh pejabat polisi dan PNS yang diberi wewenang.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan oleh pejabat polisi saja.
Selain mencari bukti sebuah kasus untuk menetapkan tersangka, penyidikan dilakukan setelah proses penyelidikan. Artinya, penyelidikan adalah tindakan pertama sebelum penyidikan.
Perlu diketahui, proses penyidikan hanya bisa dilakukan jika sebuah kasus atau peristiwa memiliki atau memuat unsur pidana. Bila tidak, maka tidak dianjurkan naik ke tingkat penyidikan.
Nah, begitulah perbedaan atau arti penyelidikan dan penyidikan yang kerap disamakan beberapa orang. Jadi, jelas, ya, gaes penyelidikan dan penyidikan adalah dua hal berbeda. (fre)
ADVERTISEMENT