Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Aturan JHT di Usia 56 Tahun Batal, Begini Cara dan Syarat Mencairkannya
3 Maret 2022 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh cair di usia 56 tahun akhirnya dikembalikan ke aturan lama. Hal tersebut baru-baru ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui, Permenaker nomor 2 tahun 2022 diprotes keras lantaran di dalamnya menyebut Jaminan Hari Tua hanya bisa cair ketika usia menginjak 56 tahun. Kini, aturan tersebut dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015.
"Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida dikutip dari kumparanBISNIS.
Mengenai Permenaker 2 Tahun 2022, Ida menyebut masih akan dilakukan revisi. Ia mengaku akan menyerap aspirasi pekerja dan serikat buruh yang secara intens berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga.
"Insyaallah segera selesai,” lanjut Ida.
Karena kini aturan JHT di usia 56 tahun tersebut batal diberlakukan, pekerja pun bisa kembali mencairkannya. Berangkat dari sana, berikut cara serta syarat untuk mencairkan JHT.
ADVERTISEMENT
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi identitas diri
3. Unggah foto serta dokumen yang dibutuhkan
4. Mengonfirmasi data yang akan diajukan
5. Peserta JHT akan dikirimi email jadwal wawancara online
6. Verifikasi data saat wawancara online melalui panggilan video
7. Saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terlampir di formulir
Adapun syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pencairan JHT di antaranya.
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja atau Habis Kontrak
5. Buku tabungan yang masih aktif, tepatnya halaman nomor rekening
6. Foto terbaru diri sendiri tampak bagian depan
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(bob)