Konten dari Pengguna

Besaran Zakat Fitrah 2022 dan Cara Mudah Bayar Lewat Online

Berita Viral

Berita Viral

Membahas isu-isu yang lagi viral

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat fitrah dalam bentuk beras. Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah dalam bentuk beras. Sumber: Pixabay

Setiap tahunnya di bulan Ramadhan, diwajibkan bagi umat muslim baik yang laki-laki maupun perempuan dari berbagai usia untuk melakukan zakat al-fitr atau yang biasa disebut zakat fitrah.

Adapun kewajiban membayar zakat fitrah seperti yang disampaikan Ibnu Umar RA dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.”

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional, tujuan dari zakat fitrah, selain untuk mensucikan diri usai sebulan berpuasa, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat Fitrah, Sumber: Kumparan

“Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan,” tulis BAZNAS mengenai zakat fitrah.

Syarat zakat fitrah yang wajib ditunaikan di antaranya beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Diketahui, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Meski begitu, para ulama di antaranya Syekh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harganya.

Kini, 2022, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat sebesar Rp45.000 per jiwa.

Waktu penyerahan zakat fitrah, diketahui, sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum salat Idul Fitri. Sementara penyerahannya paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Zakat Photo by Shutterstock

Bayar zakat fitrah lewat online

Menyusul pandemi Covid-19, BAZNAS menyediakan fasilitas bayar zakat fitrah via online. Berangkat dari sana, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan bila mau membayar zakat lewat online.

  1. Buka situs https://baznas.go.id/.

  2. Klik bayar zakat.

  3. Pilih zakat sebagai jenis dana, kemudian pilih zakat fitrah.

  4. Tentukan jumlah orang yang akan membayar zakat untuk memunculkan nominal pembayaran secara otomatis.

  5. Lengkapi data diri, lalu tekan tombol “lanjut ke pembayaran”.

  6. Pilih metode pembayaran, bisa menggunakan dompet digital, lewat gerai minimarket, akun virtual bank, hingga kartu kredit.

  7. Baca niat zakat fitrah yang sudah disediakan.

  8. Setelah pembayaran selesai, berarti Anda sudah melakukan zakat fitrah.

(bob)