Konten dari Pengguna

Bolehkah Kurban Ayam Saat Idul Adha?

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
10 Juli 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ayam. Foto: ksrp11/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ayam. Foto: ksrp11/Pixabay
ADVERTISEMENT
Umat muslim di dunia merayakan Idul Adha pada Minggu (10/7/2022). Salah satu kegiatan atau ibadah yang dilakukan pada hari raya yang juga disebut Lebaran Haji adalah berkurban hewan ternak.
ADVERTISEMENT
Guna menjalankan ibadah kurban, tentunya ada syarat-syarat tertentu. Seperti misalnya, berkurban jadi ibadah sunah karena tidak semua bisa dan mampu membeli atau memiliki hewan kurban.
Biasanya, di Indonesia, hewan yang umum digunakan untuk kurban adalah sapi, kerbau, kambing, hingga domba. Timbul kemudian pertanyaan, hewan apa saja yang bisa dijadikan kurban? Apakah ayam juga bisa karena termasuk hewan ternak?
Sejumlah sapi kurban di pasar hewan tradisional, Desa Sibreh, Kecamatan, Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (7/8). Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama, dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzab hewan kurban yang diperbolehkan adalah hanya binatang ternak yakni unta, sapi, dan kambing, serta hewan-hewan sejenis.
Dalam hal ini Imam An-Nawawi berpegang pada Qur'an Surah al-Hajj ayat 34 yang artinya sebagai berikut.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Imam an-Nawawi, hewan ternak yang dimaksud termasuk segala jenis unta seperti al-bakhati (punuk dua) atau al-‘irab (punuk satu); segala jenis sapi misalnya kerbau, al-‘irab, al-darbaniyah (sapi tipis kuku dan kulit serta berpunuk); kemudian segala jenis kambing seperti domba atau biri-biri, atau jenis kambing lain.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tak boleh berkurban selain dengan hewan ternak yang telah disebutkan sebelumnya, baik dari hasil kawin silang sapi dan keledai, atau hewan lain. Hal tersebut tak diperdebatkan para ulama.
Ilustrasi ayam ternak. Foto: Pixabay
Dari penjelasan Imam An-Nawawi, maka dapat disimpulkan tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan selain yang disebutkan. Karena itu pula, ayam bukan termasuk hewan kurban.
Terlebih, ayam juga bukan termasuk kategori al-an’am atau hewan ternak. Kata al-an’am hanya mencakup unta, sapi, domba, dan kambing. Namun, riwayat Ibnu Abbas menyebut menyembelih ayam sudah cukup saat Idul Adha seandainya tidak mampu kurban kambing, sapi, atau yang lainnya.
Hanya, pendapat Ibnu Abbas tersebut menyembelih ayam ini bukanlah termasuk kurban melainkan dalam konteks akikah. Sebab pada dasarnya Idul Adha dan tasyrik umat muslim dilarang berpuasa karena hari itu adalah hari makan-makan.
ADVERTISEMENT
Sehingga menyembelih ayam ini bukan sebagai kurban melainkan bagian untuk menetapi hari makan-makan. Hanya saja menurut Al-Maidani menyembelih ayam dalam hal kurban ini diqiyaskan dengan kasus akikah. (bob)