Konten dari Pengguna

Mengapa Hakim di Pengadilan Selalu Dipanggil Yang Mulia?

Berita Viral
Membahas isu-isu yang lagi viral
25 Agustus 2022 10:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mengapa, ya, hakim di pengadilan selalu dipanggil "yang mulia" dan tampak sangat dimuliakan. Padahal, sekelas presiden saja hanya dipanggil "Pak" bukan "yang mulia".
ADVERTISEMENT
Bahkan, kita sering menyaksikan persidangan baik secara langsung maupun yang ditayangkan di televisi sering mendengar sebutan "yang mulia" dilontarkan kepada majelis hakim.
Tidak hanya itu, penasihat hukum, terdakwa, hingga saksi juga selalu memanggil hakim dengan sebutan "yang mulia".
Menurut berbagai sumber, pemanggilan majelis hakim di pengadilan dengan menyebut "yang mulia" ternyata merupakan peninggalan praktik feodal pada zaman dulu. Saat itu, setiap orang yang memiliki gelar, mulai dari ksatria, hakim, hingga raja wajib dipanggil dengan sebutan yang mulia.
Apalagi, ketika persidangan, orang zaman dulu disebut sangat memuliakan hakim karena diangggap sebagai penegak keadilan. Hingga kemudian, kebiasaan tersebut pun terus diterapkan hingga di masa modern saat ini.
Penyebutan "yang mulia" kepada orang-orang yang memiliki gelar tertinggi dikabarkan dimulai sejak tahun 1600-an. Saat itu, setiap orang bergelar ksatria, hakim, serta raja wajib dipanggil dengan sebutan tersebut.
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay
Akan tetapi, kebiasaan itu ternyata tidak berlangsung lama. Pemanggilan kepada orang bergelar ksatria dan raja perlahan luntur karena berbagai aspek. Sementara itu, pemanggilan "yang mulia" pada orang bergelar majelis hakim tetap diterapkan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, orang zaman dulu dianggap sangat menghormati hakim di pengadilan karena merupakan tonggak penentu keadilan hingga terbawa di masa modern saat ini. Bahkan, kebiasaan tersebut telah diterapkan di berbagai negara.
Di sisi lain, pemanggilan yang mulia terhadap hakim di pengadilan ternyata tidak memiliki dasar hukum terkhusus di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam peraturan Mahkamah Konstitusi No 19 tahun 2009, tentang tata tertib persidangan mewajibkan para pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menghormati hakim. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 6 PMK 19/2009.
Dengan begitu, dalam aturan hukum di Tanah Air, pemanggilan "yang mulia" terhadap majelis hakim di pengadilan tidak diwajibkan. Artinya, penyebutan tersebut merupakan kebiasaan atau peninggalan praktik feodal pada zaman dulu yang kemudian terbawa ke masa modern saat ini. (fre)
ADVERTISEMENT