Konten dari Pengguna

Pahami Arti Pelat Kendaraan Berkode RF, Biar Tak Panik Jika Bertemu di Jalan

Berita Viral

Berita Viral

Membahas isu-isu yang lagi viral

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Saat berada di jalan pasti Kamu banyak menemui beragam nomor kendaraan. Salah satunya nomor polisi yang berakhiran huruf RFS, RFP, RFU, RFL, dan RFD. Nomor kendaraan dengan kode RF ini adalah rombongan dinas pejabat negara.

Mobil dengan nomor polisi RF adalah kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas. Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kode RF memiliki arti, yakni 'Reformasi'.

"Kepanjangan RF yang saya tahu adalah 'Reformasi'. Jadi RF ini ada saat era atau periode kabinet reformasi. Lalu huruf terakhir di bagian belakang adalah inisial dari institusi atau departemen tertentu," kata Jusri kepada kumparan.

Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL buat Angkatan Laut, serta sementara RFU diperuntukkan Angkatan Udara.

Barang bukti STNK dan TNKB palsu bernomer khusus yang di gelar saat konferensi pers di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah. Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu.

"Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi pakai RFP itu enggak boleh, sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut," lanjut Jusri.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus.

"Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya saat dihubungi terpisah.

Nah, lalu bagaimana untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya?

Berikut ulasannya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.

Kemensetneg tegaskan pengadaan mobil baru karena faktor usia yang sudah tua. Foto: setneg.go.id

Berikut daftar nomor polisinya:

Presiden Republik Indonesia - RI 1

Wakil Presiden Republik Indonesia -RI 2

Istri Presiden Republik Indonesia - RI 3

Istri Wakil Presiden Republik Indonesia - RI 4

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat - RI 5

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat - RI 6

Ketua Dewan Perwakilan Daerah - RI 7

Ketua Mahkamah Agung - RI 8

Ketua Mahkamah Konstitusi - RI 9

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan - RI 10

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan

Keamanan - RI 11

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - RI 12

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI - 13

Menteri Sekretaris Negara - RI 14

Menteri Sekretaris Kabinet - RI 15

Menteri Dalam Negeri - RI 16

Menteri Luar Negeri - RI 17

Menteri Pertahanan - RI 18

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - RI 19

Menteri Keuangan - RI 20

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia - RI 21

Menteri Perindustrian - RI 22

Menteri Perdagangan - RI 23

Menteri Pertanian - RI 24

Menteri Kehutanan - RI 25

Menteri Perhubungan - RI 26

Menteri Kelautan dan Perikanan - RI 27

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi - RI 28

Menteri Pekerjaan Umum - RI 29

Menteri Kesehatan - RI 30

Menteri Pendidikan Nasional RI - 31

Menteri Sosial - RI 32

Menteri Agama - RI 33

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata - RI 34

Menteri Negara Riset dan Teknologi - RI 35

Menteri Negara Koperasi dan UKM - RI 36

Menteri Negara Lingkungan Hidup - RI 37

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak - RI 38

Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi - RI 39

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal - RI 40

Menteri Negara PPN/Bappenas - RI 41

Menteri Negara BUMN - RI 42

Menteri Negara Komunikasi dan Informasi - RI 43

Menteri Negara Perumahan Rakyat - RI 44

Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga - RI 45

Jaksa Agung RI - 46

Sekretaris Kabinet - RI 47

Kepala Badan Intelijen Negara - RI 48

Wakil Ketua MPR - RI 49

Wakil Ketua MPR - RI 50

Wakil Ketua MPR - RI 51

Wakil Ketua DPR - RI 52

Wakil Ketua DPR - RI 53

Wakil Ketua DPR - RI 54

Wakil Ketua DPD - RI 55

Wakil Ketua DPD - RI 56

Wakil Ketua Mahkamah Agung - RI 57

Wakil Ketua Mahkamah Agung - RI 58

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan - RI 59

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi - RI 60

Ketua Komisi Yudisial - RI 61

Wakil Ketua Komisi Yudisial - RI 62

Gubernur Bank Indonesia - RI 63

Gubernur Lemhannas - RI 64

Ketua UKP4 - RI 65

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 66

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 67

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 68

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 69

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 70

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 71

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 72

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 73

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 74

Kepala BNPB - RI 75

Wakil Ketua MPR - RI 76

Wakil Ketua DPR - RI 77

Utusan Khusus Presiden - RI 78

Ketua BKPM - RI 79

Utusan Khusus Presiden - RI 80

Utusan Khusus Presiden - RI 81

Utusan Khusus Presiden - RI 99

Panglima TNI - RI 84

Kapolri - RI 85

Sekretaris Kementerian Setneg - RI 90

Sekretaris Militer Presiden - RI 91

Sekretaris Presiden - RI 92

Sekretaris Wakil Presiden - RI 93

Kepala Protokol Negara - RI 94

Wakil Menteri Kementerian Pertahanan - RI 100

Wakil Menteri Luar Negeri - RI 101

Wakil Menteri Keuangan - RI 102

Wakil Menteri Perindustrian - RI 103

Wakil Menteri Perdagangan - RI 104

Wakil Menteri Pertanian - RI 105

Wakil Menteri Perhubungan RI - 106

Wakil Menteri Pekerjaan Umum - RI 107

Wakil Menteri Pendidikan Nasional - RI 108

BAPENAS - RI 109

(mon)