Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Pahami Arti Pelat Kendaraan Berkode RF, Biar Tak Panik Jika Bertemu di Jalan
29 September 2020 15:21 WIB
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat berada di jalan pasti Kamu banyak menemui beragam nomor kendaraan. Salah satunya nomor polisi yang berakhiran huruf RFS, RFP, RFU, RFL, dan RFD. Nomor kendaraan dengan kode RF ini adalah rombongan dinas pejabat negara .
ADVERTISEMENT
"Kepanjangan RF yang saya tahu adalah 'Reformasi'. Jadi RF ini ada saat era atau periode kabinet reformasi. Lalu huruf terakhir di bagian belakang adalah inisial dari institusi atau departemen tertentu," kata Jusri kepada kumparan.
Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL buat Angkatan Laut, serta sementara RFU diperuntukkan Angkatan Udara.
Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah. Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi pakai RFP itu enggak boleh, sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut," lanjut Jusri.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus.
"Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya saat dihubungi terpisah.
Nah, lalu bagaimana untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya?
Berikut ulasannya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Berikut daftar nomor polisinya:
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia - RI 1
Wakil Presiden Republik Indonesia -RI 2
Istri Presiden Republik Indonesia - RI 3
Istri Wakil Presiden Republik Indonesia - RI 4
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat - RI 5
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat - RI 6
Ketua Dewan Perwakilan Daerah - RI 7
Ketua Mahkamah Agung - RI 8
Ketua Mahkamah Konstitusi - RI 9
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan - RI 10
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan - RI 11
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - RI 12
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI - 13
Menteri Sekretaris Negara - RI 14
Menteri Sekretaris Kabinet - RI 15
Menteri Dalam Negeri - RI 16
Menteri Luar Negeri - RI 17
Menteri Pertahanan - RI 18
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - RI 19
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan - RI 20
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia - RI 21
Menteri Perindustrian - RI 22
Menteri Perdagangan - RI 23
Menteri Pertanian - RI 24
Menteri Kehutanan - RI 25
Menteri Perhubungan - RI 26
Menteri Kelautan dan Perikanan - RI 27
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi - RI 28
Menteri Pekerjaan Umum - RI 29
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan - RI 30
Menteri Pendidikan Nasional RI - 31
Menteri Sosial - RI 32
Menteri Agama - RI 33
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata - RI 34
Menteri Negara Riset dan Teknologi - RI 35
Menteri Negara Koperasi dan UKM - RI 36
Menteri Negara Lingkungan Hidup - RI 37
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak - RI 38
ADVERTISEMENT
Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi - RI 39
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal - RI 40
Menteri Negara PPN/Bappenas - RI 41
Menteri Negara BUMN - RI 42
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi - RI 43
Menteri Negara Perumahan Rakyat - RI 44
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga - RI 45
Jaksa Agung RI - 46
Sekretaris Kabinet - RI 47
Kepala Badan Intelijen Negara - RI 48
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR - RI 49
Wakil Ketua MPR - RI 50
Wakil Ketua MPR - RI 51
Wakil Ketua DPR - RI 52
Wakil Ketua DPR - RI 53
Wakil Ketua DPR - RI 54
Wakil Ketua DPD - RI 55
Wakil Ketua DPD - RI 56
Wakil Ketua Mahkamah Agung - RI 57
Wakil Ketua Mahkamah Agung - RI 58
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan - RI 59
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi - RI 60
Ketua Komisi Yudisial - RI 61
Wakil Ketua Komisi Yudisial - RI 62
Gubernur Bank Indonesia - RI 63
Gubernur Lemhannas - RI 64
Ketua UKP4 - RI 65
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 66
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 67
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 68
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 69
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 70
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 71
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 72
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 73
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 74
Kepala BNPB - RI 75
Wakil Ketua MPR - RI 76
Wakil Ketua DPR - RI 77
Utusan Khusus Presiden - RI 78
ADVERTISEMENT
Ketua BKPM - RI 79
Utusan Khusus Presiden - RI 80
Utusan Khusus Presiden - RI 81
Utusan Khusus Presiden - RI 99
Panglima TNI - RI 84
Kapolri - RI 85
Sekretaris Kementerian Setneg - RI 90
Sekretaris Militer Presiden - RI 91
Sekretaris Presiden - RI 92
Sekretaris Wakil Presiden - RI 93
Kepala Protokol Negara - RI 94
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Kementerian Pertahanan - RI 100
Wakil Menteri Luar Negeri - RI 101
Wakil Menteri Keuangan - RI 102
Wakil Menteri Perindustrian - RI 103
Wakil Menteri Perdagangan - RI 104
Wakil Menteri Pertanian - RI 105
Wakil Menteri Perhubungan RI - 106
Wakil Menteri Pekerjaan Umum - RI 107
Wakil Menteri Pendidikan Nasional - RI 108
BAPENAS - RI 109
ADVERTISEMENT
(mon)