Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Viral Polisi Periksa Paksa HP Warga Saat Razia Dikecam Netizen
19 Oktober 2021 16:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini sebuah acara televisi swasta tentang kegiatan polisi ramai diperbincangkan. Pasalnya, tindakan aparat yang memaksa memeriksa ponsel warga saat melakukan razia menuai pro dan kontra hingga dikecam netizen.
ADVERTISEMENT
Video tersebut diunggah di akun Twitter @xnact pada Sabtu, (16/10/2021). Terlihat jelas perdebatan alot antara polisi dengan seorang pengendara motor yang tak terima ponselnya diperiksa secara paksa dengan berdalih meminimalisir tindak kejahatan.
"Polisi tiba tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?," bunyi keterangan video tersebut.
Begitulah komentar soerang netizen yang tidak terima perlakuan polisi saat melakukan razia. Dalam video itu, tampak aparat tengah memeriksa seorang lelaki pengendara motor. Anehnya, seorang polisi terlihat memaksa memeriksa ponsel pemotor itu.
ADVERTISEMENT
Nah, hal inilah yang menjadi penyebab pemotor itu tampak marah dan tidak terima. Bahkan, ia terlihat berdebat dengan polisi tersebut lantaran ponsel itu dianggap merupakan barang privasinya dan tidak boleh diperiksa begitu saja apalagi secara paksa.
"Masa gitu? Saya nggak melakukan kejahatan, Pak. Ini kan (barang) pribadi saya. Kalau undang-undang saya nggak tahu," ucap pemotor tersebut yang dicecar hingga ditantang beradu undang-undang oleh polisi tentang wewenang Polri saat bertugas di lapangan.
Polisi yang diketahui berpangkat Aipda dan bernama Monang Ambarita tersebut bersikukuh bahwa dirinya hanya melakukan tugas sebagai polisi. Selain itu, ia juga ngotot bahwa dirinya dilindungi undang-undang saat bertugas memeriksa barang privasi korban.
Dengan dalih mencegah tindakan kejahatan, Aipda Ambarita dan kawan-kawan kemudian memeriksa paksa ponsel pemotor tersebut. Bahkan, ia sampai menantang undang-undang privasi yang disebut oleh pemotor yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Biar saya jelasin. Tahu tugas dan wewenangnya polisi? Apa? Banyak. Biar saya jelasin. Undang-Undang privasi itu apa, sih? Kita adu data. Tugas dan wewenang polisi itu apa? Memeriksa identitas. Identitasmu apa? ucap Aipda Ambarita saat berdebat dengan pemotor itu.
Meski sempat marah saat ponselnya diperiksa secara paksa, pemotor tersebut akhirnya menyerahkan barang privasinya untuk diperiksa. Selain itu, ia juga tidak mengetahui Undang-Undang privasi yang ditantang oleh Ambarita.
Dengan hal inilah, publik di dunia maya merasa tidak setuju dengan perlakukan Aipda Ambarita dan kawan-kawan. Disebutkan, hal yang dilakukan itu merupakan pelanggaran hukum dengan memeriksa paksa barang pribadi seseorang.
Bahkan, meski memiliki wewenang sebagai polisi, hal tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh Ambarita yang dijuluki sebagai 'polisi artis' tersebut. Tidak hanya itu saja, melakukan pemeriksaan barang pribadi seseroang dengan dalih mencegah kejahatan dikabarkan merupakan tindakan keliru.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, usai viral di media sosial, Aipda Ambarita disebut-sebut telah dimutasi ke Polda Metro Jaya. Aksi pemeriksaan secara paksa yang dilakukan dikabarkan menyalahi SOP seorang anggota Polri saat bertugas di lapangan.
Terlepas dari itu, video tersebut mengundang beragam komentar dari warganet hingga telah di-retweet sebanyak 8.996 kali. Selain itu, postingan itu juga membuat publik di dunia berdebat dengan Undang-Undang privasi dengan wewenang dan tugas kepolisian.
"Oke berbicara perspektif dari sudut pandang saya ya, bro ini malam malam polisi wajib curiga karena apa biasanya kejahatan dilakukan waktu malem, ini mungkin yg di temuin case nya emang cuma orang nobar, tapi kalo case nya begal atau tawuran gimana? Apakah hrs terjadi dulu?," tulis @SArdhiansah.
ADVERTISEMENT
"Pasal 28 G ayat 1 :Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," sahut @inframehq.
"Pak Ambarita anggota yang baik sepengetahuan saya melalui channel YT-nya, memberantas kejahatan/kriminal jalanan. Tapi, mohon maaf pak, privasi tetaplah privasi," timpal @detahida. (fre)