Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Viral Uang Puluhan Juta Rusak Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar yang Baru ke BI?
16 September 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebuah video baru-baru ini menjadi sorotan usai memperlihatkan uang tunai senilai puluhan juta rupiah rusak dimakan rayap. Publik pun bertanya-tanya mengenai kemungkinan uang tersebut ditukar yang baru ke Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Adapun video tersebut dibagikan akun @memomedsos di Instagram, pada Selasa (13/9/2022). Lewat dua video yang dibagikan, tampak seorang pria memperlihatkan uang kertas rupiah, rata-rata nominal Rp100 ribu, dengan kondisi hancur di dalam kardus.
Dari keterangan yang diberikan, diketahui bahwa uang tersebut milik penjaga SDN Lojiwetan, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Solo. Kondisi uangnya hancur, mengalami bolong dan rusak. Beberapa bah,kan sudah bak bubur lantaran dimakan rayap.
Pemilik uang, Samin, 53, mengaku mengumpulkan uang dengan total Rp50 juta itu selama 2,5 tahun. Rencananya, uang tersebut akan digunakannya bersama keluarga untuk mendaftar berangkat haji.
Disimpan di dua buah celengan plastik, pecahan yang ditabung mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Samin mengaku sekitar Rp50 juta uangnya kandas, sementara Rp49,8 juta sisanya selamat.
ADVERTISEMENT
Seketika unggahan tersebut viral, dibagikan ke berbagai media sosial. Beragam komentar diberikan warganet, kebanyakan yang kasihan, tapi tak sedikit yang menyarankan menukarkan ke BI.
“Kayaknya bisa ditukar dengan syarat masih ada sisa fisik 70 persen,” kata akun @ridwanaabdul.
Menukar Uang Rusak
Perihal menukar uang rusak, mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, bisa dilakukan dengan nominal yang sama dengan mengikuti persyaratannya. Adapun persyaratan dibagi menjadi dua, uang kertas dan logam. Berikut syarat-syaratnya.
Uang Kertas
ADVERTISEMENT
Uang Logam
(bob)