Konten dari Pengguna

Viral! UMKM Jualan Makanan Beku Tanpa Izin BPOM Terancam Denda Rp4 Miliar

Berita Viral

Berita Viral

Membahas isu-isu yang lagi viral

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi makanan di dalam freezer. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makanan di dalam freezer. Foto: Shutter Stock

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diterapkan di berbagai wilayah Indonesia berdampak pada salah satunya usaha kuliner. Guna bertahan, beberapa restoran pun banting setir jadi penjual frozen food atau makanan beku.

Namun, baru-baru ini seorang warganet curhat di media sosial bahwa dirinya harus berurusan dengan polisi karena menjual makanan beku dari restorannya. Bahkan, ancamannya dipenjara hingga denda Rp4 miliar.

Momen tersebut dibagikan @ach*****ginta di Twitter pada Kamis (14/10/2021). Dalam unggahan gambar tangkapan layar, tampak seorang warganet bercerita mengenai pengalamannya menjual makanan beku.

“Di-share sama teman gua karena gua jualan. Buat teman-teman UMKM yang jualan frozen food, ada yang ngalamin gini juga? Gua lagi nanya ini cerita awalnya gimana, tapi kalau sampai dipolisikan hanya karena gak ada BPOM/PIRT, ya piye?” tulis akun tersebut.

Ilustrasi menyimpan makanan dalam freezer Foto: Shutter Stock

Kejadian bermula ketika warganet tersebut menjual makanan beku dari produk restorannya yang terdampak pandemi. Namun, tiba-tiba saja ia mendapat undangan untuk klarifikasi dari pihak kepolisian terkait makanan beku yang ia jual.

“Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemarin PPKM dan memang ‘kan resto biasa jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” tulis warganet tersebut.

Diketahui, ternyata titik permasalahanya adalah ketiadaan izin edar Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari penjelasan warganet tersebut, atas pelanggaran itu, ia terancam penjara atau denda Rp4 miliar.

Tak sendirian, warganet tersebut mendapati beberapa pelaku usaha yang menjual makanan seperti bubuk cabai, mi beku, hingga kopi bubuk juga terkena kasus yang sama. Mereka pun diminta untuk mengklarifikasi.

Ilustrasi membekukan makanan di dalam freezer Foto: Shutterstock

“Intinya semua yang disimpan masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” ujar warganet itu. “Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi,” lanjutnya.

Para penjual diberondong pertanyaan seperti cara memasak, jual ke mana, jumlah staff, omset, hingga surat legalitas perusahaan. Tak lupa, polisi menjelaskan pelanggaran UUD yang dilanggar beserta sanksinya.

“Mereka paham atas ketidaktahuan kita soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Ya, kita tahu,lah, bagaimana ke depannya,” lanjut warganet itu.

Usai mendengarkan penjelasan para penjual, setelah beberapa saat, mereka pun dibebaskan. Dari pengalamannya tersebut, penjual makanan beku menyarankan agar UMKM lain memperhatikan izin edar PIRT atau BPOM agar tak kena kasus serupa.

Seketika unggahan tersebut viral, direspons hingga total puluhan ribu kali. Beragam komentar diberikan warganet, mulai dari heran dengan aturan tersebut hingga ada juga yang menceritakan kejadian serupa.

embed from external kumparan

“Ok, memang perizinan perlu, tapi mbok jangan ujug-ujug langsung diproses hukum. Kasih penyuluhan dulu, sosialisasi ke yang jualan,” sebut salah satu warganet.

“Baru banget dua hari lalu papaku kena, Kak. Sama, polisinya dibilang ‘Ini bapak lagi apesnya aja. Yuk, Pak, ke kantor, kita ARISAN dulu. Belum pernah arisan ‘kan? Biar pernah," sambil senyum-senyum. Ending-nya? Disuruh bayar Rp4,5 juta ke oknum polisi di kantor tersebut. Sedih banget,” ujar warganet lainnya.

Klarifikasi dari BPOM

Menanggapi kasus tersebut, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan bahwa tidak semua produk makanan beku wajib memiliki izin BPOM. Kewajiban memiliki izin edar BPOM tergantu dari berapa lama produk bisa bertahan.

"Di bawah tujuh hari bisa tanpa izin BPOM bisa izin edar dari dinas kesehatan PIRT," Ujar Penny dalam acara World Food Day 'Our Actions are Our Future' di kanal YouTube Badan BPOM RI.

Hanya, keduanya juga perlu dilihat dari sisi produksi. Penny menyebut bahwa makanan beku yang diproduksi masal, lalu didistribusikan secara formal, maka harus pula memiliki izin BPOM.

makanan beku Foto: Shutterstock

"Dibuktikannya harus ada seperti, kapan diproduksi? Kapan tanggal kedaluwarsanya?" beber Penny.

Adapun bila makanan beku diproduksi dan dijual produsen sesuai dengan pesanan konsumen secara perorangan, maka tidak diperlukan juga izin BPOM. Sebab, ia mengakui bahwa penjualan makanan beku memang kiat meningkat selama pandemi.

"Jadi pengolahnya menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen. Saya kira tidak perlu izin edar dari BPOM. By order itu tentunya antara produsen dan konsumen yang order, mau disimpan lebih lama," ungkap Penny. (bob)