12.203 Pekerja Migran Datang ke Jatim, Diswab 3 Kali Sebelum Bertemu Keluarga

Konten Media Partner
3 Juni 2021 6:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto. Dia menjelaskan sejumlah protap yang berlaku bagi PMI yang masuk Jatim. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto. Dia menjelaskan sejumlah protap yang berlaku bagi PMI yang masuk Jatim. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Hingga tanggal 2 Juni 2021, terdata sudah 12.203 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Jawa Timur. Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan, mekanisme kedatangan PMI sesuai dengan kesepakatan dan protap yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Adapun mekanisme tersebut yakni mulai kedatangan di Bandara Juanda, kemudian diangkut ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Di Asrama tersebut dilaksanakan karantina selama 2 hari.
“Pada hari kedua setelah dinyatakan negatif COVID-19 akan dijemput oleh bupati/walikota, Kapolres, Dandim dan dibawa ke daerah masing-masing," ujar Suharyanto, (2/6).
Kemudian, lanjut Suharyanto, di daerah juga dilaksanakan karantina selama 3 hari. Diswab PCR setelah 3 hari karantina di daerah. Jika dipastikan negatif, akan dipulangkan ke desa masing-masing.
"Di desa ada PPKM Mikro, disitu dipastikan kembali apakah positif COVID-19 atau negatif. Setelah negatif, akan bisa bertemu dengan keluarga,” tukasnya.
Dikatakan Suharyanto, terkait dengan PPKM Mikro, ditekankan agar para Dansatgas untuk memperketat pelaksanaannya dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat konsentrasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jumlah pengunjung di tempat keramaian agar dibatasi maksimal 50 persen. Petugas baik dari TNI maupun Polri agar dilengkapi dengan megaphone untuk terus mengingatkan dan menyampaikan himbauan yang menyejukan terkait disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.
Sampai dengan saat ini di Jatim, kata dia, tidak terdapat wilayah dengan zona merah. Ini agar diperhatikan terutama daerah dengan zona oranye jangan sampai bergeser ke zona merah dengan cara menegakkan prokes dan membatasi kegiatan kerumunan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"TNI bersama-sama Polri, Pemda serta instansi terkait lainnya melaksanakan penegakkan aturan tentang larangan berkumpul di tempat-tempat keramaian dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," ujarnya.
Suharyanto juga menegaskan agar para Danrem dan para Dandim bekerjasama untuk mengantisipasi tempat-tempat perbelanjaan seperti pasar, swalayan dan tempat keramaian bila terjadi penumpukan agar segera diurai.
ADVERTISEMENT
"Utamakan pencegahan, karena kalau sudah meledak kita mempunyai keterbatasan baik dari segi anggaran, infrastruktur kesehatan dan tenaga medis yang tidak mampu lagi mengatasi ledakan COVID-19. Sehingga kita usahakan pencegahan dengan cara menegakkan protokol kesehatan," pungkasnya.