Beredar Kabar Insentif Nakes Dipotong, Ini Kebenarannya

Konten Media Partner
2 Juni 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim mengungkapkan jika proses pencairan insentif tahun 2021 kepada tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien COVID-19 di Jatim sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya, pada tahun 2020, anggaran insentif nakes itu berasal dari pusat, sedangkan pada tahun 2021 ini, penganggaran insentif nakes dibebankan kepada pemerintah daerah masing-masing dan saat ini sedang diajukan ke Biro Hukum untuk dijadikan Keputusan Gubernur," jelas Kadinkes dr. Herlin Ferliana saat dikonfirmasi Basra, Rabu (2/6).
Saat ditanya terkait kabar bahwa Pemprov Jatim berencana akan membayarkan insentif ke nakes hanya 25 persen dari nominal yang ditentukan Kemenkes dan Kemenkeu, Herlin enggan menanggapi lebih jauh.
"Terkait besarannya berapa itu bukan wewenang kami yang menyampaikan," tukasnya.
Herlin lantas menuturkan jika anggaran untuk insentif nakes itu akan dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk RS milik Provinsi akan dibiayai oleh pemerintah provinsi, sedangkan RS milik kabupaten/kota akan dibiayai oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Bagi rumah sakit swasta atau rumah sakit milik TNI/POLRI, anggaran untuk insentif nakes tetap ditanggung pemerintah pusat.
Sebagai informasi, pemberian insentif santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK. 01.07.MENKES/4239/2021.
Berdasarkan Keputusan Menkes Nomor tersebut, nilai tertinggi insentif untuk dokter spesialis Rp15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per orang.