Dari 634 Perusuh Demo yang Ditangkap Polda Jatim, 37 Orang Reaktif Covid-19

Konten Media Partner
18 Oktober 2020 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
ADVERTISEMENT
Ada sebanyak 634 perusuh dalam aksi demo menolak UU Omnibus Law yang diamankan Polda Jatim di Surabaya dan Malang pada Kamis, 8 Oktober 2020. Ke-634 perusuh tersebut seluruhnya menjalani rapid test, hasilnya 37 orang dinyatakan reaktif.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merinci dari 37 orang yang reaktif, 17 diantaranya diamankan di Malang dan 20 orang diamankan di Surabaya. Polisi juga berkoordinasi dengan tim gugus tugas untuk penanganan masyarakat yang positif.
"Kami sebelumnya mengamankan 634 orang dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Sebanyak 37 di antaranya reaktif rapid test. Sekarang mereka tengah menjalani isolasi di hotel," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari laman infocovid19.jatimprov.go.id.
Truno menjelaskan, 37 orang yang reaktif ini tidak termasuk 14 tersangka perusuh demo dan perusakan fasilitas umum yang telah ditetapkan sebelumnya. "Di luar dari yang 14 tersangka ya," pungkasnya.