Gilang 'Kain Jarik' Terancam 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 13:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
ADVERTISEMENT
Tim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap pelaku fetish kain jarik Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Gilang diamankan pihak Polres Kapuas, Kalimantan Tengah di rumahnya ketika ia sedang mengikuti belajar daring.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan tersangka Gilang ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2020 setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Ini merupakan upaya penyidikan intensif yang kami lakukan sejak memperoleh informasi terkait fetish kain jarik per tanggal 31 Juli 2020. Dalam waktu kurang dari satu minggu Tim Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas berhasil menangkap tersangka saudara G.A.N.P," ucap Isir ketika konfrensi pers pada Sabtu (8/8).
Isir mengungkapkan motif yang dilakukan Gilang kepada para korban yakni pura-pura melakukan riset dan meminta para korban untuk diikat dan dibungkus menggunakan kain jarik.
"Berdasarkan penyelidikan, tersangka dapat menimbulkan rangsangan bersifat seksual ketika melihat tubuh orang ditutupi kain jarik dan diikat seperti jenazah," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak polisi terkait kasus 'Fetish Kain Jarik'. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kain jarik, tali rafia, lakban, handphone, dan nomor telepon yang didapat dari para korban dan juga tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, Gilang dikenakan pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4, pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Karena ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangkan dengan sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," ucapnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait kasus Gilang yang tidak dikenakan pasal terkait pelecehan seksual, Isir mengatakan jika kasus fetish kain jarik belum bisa memenuhi persyaratan pasal pelecehan.
"Karena korban bukan anak-anak, korbannya sudah dewasa, begitu, sesama jenis kemudian, jaraknya juga dia jauh, menggunakan peralatan elektronik. Selanjutnya masih akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.