Konten Media Partner

Hakim Agung Prof. Haswandi Ungkap Tantangan Reformasi Hukum Acara Perdata

10 September 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Prof. Haswandi Ungkap Tantangan Reformasi Hukum Acara Perdata
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam acara (IJRS) Indonesia Judicial Research Society pada hari Senin, 9 September 2024 di Jakarta, salah satunya Hakim Agung Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., menghadiri sebagai pembicara “Disukusi Publik Peluang dan Tantangan Reformasi Acara Perdata”.
ADVERTISEMENT
Pada acara tersebut, Hakim Agung Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., menyampaikan tugas dan fungsi mahkamah agung mulai dari menerima, memeriksa dan memutus perkara KASASI dan peninjauan kembali (PK), menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang (Pasal 31 UUMA) dan fungsi pengawasan baik Teknis maupun Non Teknis (Pasal 32 dan Pasal 32 A UUMA) hasil perobahan ke II (UU No. 3 Tahun 2009).
Selain itu, Hakim Agung Prof. Dr. H. Haswandi mengatakan, dari tugas dan fungsi mahkamah agung yakni fungsi penasihat dan memberikan pertimbangan masalah hukum kepada Lembaga Negara dan Pemerintah jika diminta (Pasal 35 UUMA hasil perubahan I (UUMA No.5 Tahun 2004)) dan fungsi Administratif yaitu mengatur susunan organisasi, Aparatur, Keuangan dan Penata laksanaan.
ADVERTISEMENT
Prof Haswandi juga menerangkan beberapa Permasalahan Hukum Acara Perdata dalam Praktek Persidangan, Dalam Hukum Acara Perdata yang akan datang perlu diatur hukum acara yang menyatu dalam satu kitab hukum acara perdata Indonesia diantaranya dengan memasukkan beberapa perkembangan baru antara lain:
1. Hukum Acara Tatacara Persidangan secara Elektronik, mulai dari peradilan Tingkat pertama sampai dengan di Mahkamah Agung.
2. Hukum Acara Perdata tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan diluar Pengadilan (PERMA 3 Tahun 2022. Mediasi di Pengadilan secara Elektronik dan PERMA 1 tahun 2016 tentang tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).
3. Hukum Acara tentang Class Action dan Citizen Law Suit (PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok atau class action).
ADVERTISEMENT
4. Hukum Acara Perdata tentang Proses Pemeriksaan Sengketa tentang Persaingan Usaha, baik yang berlaku di KPPU sendiri maupun di Pengadilan (Perma 3 tahun 2021).
5. Hukum Acara Perdata tentang Perlindungan Konsumen baik di BPSK maupun di Pengadilan (Perma 1 tahun 2006).
6. Hukum Acara mengenai sengketa Partai Politik.
7. Hukum Acara mengenai penyelesaian sengketa Arbitrase (Perma 1 tahun 1990 dan Perma 3 tahun 2023).
8. Hukum Acara Perdata tentang Konsinyasi, Ganti Rugi Tanah untuk Kepentingan Umum (Perma 2 tahun 2021).
9. Hukum Acara Perdata tentang Penangguhan Sementara terhadap Barang – Barang yang Masuk ke Daerah Pabean yang dianggap melanggar Hak Cipta dan Merek (Perma 4 tahun 2012).
10. Hukum Acara Perdata mengenai Gugatan Sederhana (Perma 4 tahun 2019).
ADVERTISEMENT
11. Hukum Acara Perdata mengenai Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perkara Perdata dengan memberi peluang kepada Mahkamah Agung untuk membentuk satuan khusus pelaksana Eksekusi dan Pembentukan Police Justice.
Haswandi tak lupa menyampaikan tentang Solusi dan saran MA menanggulangi kekosongan dan Perkembangan Hukum Acara Perdata. Selain membuat berbagai PERMA, untuk menanggulangi dan memperlancar persoalan kekosongan Hukum Acara Perdata, Mahkamah Agung juga melahirkan berbagai Surat Edaran serta mengadakan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sehingga proses penegakan hukum tetap bisa terlaksana dengan baik, guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Adapun saran yang ia utarakan yakni, "Kiranya Pemerintah dan DPR segera dapat mengesahkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Perdata Indonesia dengan menghimpun berbagai Peraturan yang saat ini terpisah - pisah dalam berbagai bentuk peraturan, " ujarnya, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, "Mengingat banyaknya Eksekusi yang sulit dilaksanakan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, maka diperlukan pembentukan Unit Pelaksana Eksekusi di bawah Mahkamah Agung serta pembentukan Police Justice, " pungkasnya.