Hari Ini dan Besok, Warga Surabaya Bisa Lakukan Perekaman e-KTP di Balai RW

Konten Media Partner
12 Mei 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hari Ini dan Besok, Warga Surabaya Bisa Lakukan Perekaman e-KTP di Balai RW
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengerahkan 4 armada kendaraan roda tiga untuk menjangkau perekaman KTP elektronik (KTP-el) di perkampungan. Pelayanan yang diberi nama Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk) ini melayani di enam tempat berbeda yang dimulai dari tanggal 11 – 13 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Di hari pertama, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Jebol Anduk dibuka di Balai RW 06 Jalan Bulaksari No 26, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir dan Kantor Kelurahan Kapas Madya Baru, Jalan Kapas Madya II No 54, Surabaya. Perekaman KTP-el Jebol Anduk ini dimulai dari pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Agus Imam Sonhaji mengatakan, armada roda tiga Jebol Anduk ini digunakan untuk melayani penduduk Kota Surabaya yang akan melakukan perekaman KTP-el.
Agus menjelaskan, satu armada Jebol Anduk ini bisa melakukan perekaman 50 KTP-el sekaligus dalam sehari di setiap lokasi.
“Jadi layanan ini hanya untuk perekaman KTP-el saja, untuk pengajuan cetak ulang cukup dari rumah melalui online atau di kelurahan,” kata Agus, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
Armada roda tiga Jebol Anduk ini juga dilengkapi peralatan seperti kamera, perekaman sidik jari, iris mata, dan perangkat perekaman KTP-el lainnya.
Dalam proses perekaman KTP-el tersebut, Dispendukcapil berkolaborasi dengan petugas di kelurahan dan kecamatan untuk sosialisasi ke masyarakat dan mengumpulkan data penduduk yang belum melakukan perekaman.
“Sesuai arahan dari Pak Wali, dalam melayani masyarakat kita harus berkolaborasi, dengan cara meminta data penduduk dari kelurahan dan kecamatan. Setelah ada data penduduk yang belum melakukan perekaman, kemudian kita datangi ke balai RW atau kelurahan, biar semakin dekat dengan warga,” jelas Agus.
Pelayanan Jebol Anduk ini akan dilakukan secara berkelanjutan setelah jadwal tanggal 11 – 13 Mei 2022 telah dilakukan secara keseluruhan. Ketika ada kelurahan atau kecamatan yang mengajukan lagi data warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el, maka akan didatangi tim Jebol Anduk Dispendukcapil Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Dengan layanan Jebol Anduk, tidak ada lagi warga yang beralasan atau mengeluh karena jarak yang jauh untuk melakukan perekaman KTP-el. Oleh sebab itu, kita mencoba melakukan pendekatan dengan layanan inovasi ini, agar warga Surabaya bisa terekam data kependudukannya secara keseluruhan,” paparnya.
Agus menyampaikan, sebelum datang ke pelayanan Jebol Anduk untuk melakukan perekaman KTP-el, warga diminta untuk menyiapkan berkas berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) Surabaya. Setelah dilakukan perekaman KTP-el, nantinya data itu akan dikirim ke pemerintah pusat untuk dicocokkan dengan data induk kependudukan nasional, untuk mencegah terjadinya pemalsuan atau penggandaan identitas seseorang.
Oleh karena itu, Agus menekankan, setelah perekaman data, KTP-el tidak bisa langsung tercetak dalam bentuk fisik sebelum data yang dikirim oleh Dispendukcapil Kota Surabaya ke Pemerintah Pusat dinyatakan valid.
ADVERTISEMENT
“Karena kan sidik jari, iris mata itu dicocokkan dulu di Pemerintah Pusat, sehingga dengan cara ini orang akan sulit mempunyai identitas ganda. Jadi nggak bisa direkam terus dicetak, itu nggak bisa. Data dari pusat harus terkonfirmasi tunggal, setelah itu dicetak KTP-el yang bersangkutan,” tegasnya.
Adapun pada hari ini tanggal 12 Mei 2022, Dispendukcapil Surabaya mengerahkan armada Jebol Anduk ke Balai RW 10 Jalan Ngagel Dadi I No 31A, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokusumo, dan Balai RW 09 Jalan Tanah Merah Utara 2/10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.
Di tanggal 13 Mei 2022, armada Jebol Anduk akan dikerahkan ke Pendopo Kelurahan Putat Jaya, Jalan Raya Dukuh Kupang No. 5, Kecamatan Sawahan, dan di Balai RW 03 di Jalan Sedayu No 23, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.
ADVERTISEMENT