Istri Pasien COVID-19 yang Melempar Kotoran Manusia ke Nakes Resmi Tersangka

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 11:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
APD nakes yang dilempari istri pasien COVID-19 dengan kotoran manusia. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
zoom-in-whitePerbesar
APD nakes yang dilempari istri pasien COVID-19 dengan kotoran manusia. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus pelemparan kotoran manusia ke tiga tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya beberapa waktu lalu, memasuki babak baru. Pelaku pelemparan kotoran yang tak lain adalah istri pasien COVID-19 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Ya sudah tersangka, disangkakan Pasal 212 KUHP ancaman 1 tahun 4 bulan, dan Pasal 14 ayat 1 UU RI 4/1984 ancaman 1 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat dikonfirmasi Basra, Kamis (15/10).
Sudamiran mengungkapkan, penetapan tersangka berinisial N (50) ini sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.
"Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, tenaga medis dan pihak terlapor.
Dan memeriksa foto serta video dokumentasi sebagai bukti," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan salah satu nakes yang tubuhnya dilumuri kotoran.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Sudamiran, namun penahanan belum dilakukan terhadap N.
"Belum ditahan, baru penetapan tersangka," tukasnya.
Sebelumnya, beredar video di sosial media (sosmed) Instagram dan WhatsApp yang menunjukkan nakes di Surabaya dilumuri kotoran manusia oleh istri pasien positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Rusun Bandarejo, Sememi, Surabaya, pada tanggal 29 September.
"Jadi kronologinya, tanggal 23 September, Pemkot menggelar swab test di rusun tersebut. Kemudian hasilnya keluar 28 September," ujar Febri kepada Basra, Kamis (1/10).
Dari hasil tes swab tersebut, lanjut Febri, petugas Puskesmas Sememi lantas melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X tersebut. Dan ternyata dia memiliki komorbid sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan.
Saat nakes hendak menjemput Mr X inilah peristiwa tak terpuji tersebut terjadi. Keluarga, terutama istri dan anak keduanya, menolak pasien tersebut dievakuasi.
Ketika petugas kesehatan hendak membawa Mr X menuju ambulans, istri pasien yang menolak lantas melempari kotoran manusia pada Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan nakes.
ADVERTISEMENT