Kasus GGA Harusnya Sudah Berstatus KLB

Konten Media Partner
27 Oktober 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ginjal anak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ginjal anak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemenkes, per Selasa (25/10), jumlah kasus gagal ginjal akut Gagal Ginjal Akut (Acute Renal Failure / GGA) sebanyak 255 kasus, dengan jumlah 143 anak meninggal. Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Dr. Windhu Purnomo mengatakan, banyaknya kasus gagal ginjal akut menjadikan kasus ini layak jika berstatus KLB (Kejadian Luar Biasa).
ADVERTISEMENT
"Suatu penyakit yang biasanya ditetapkan sebagai KLB adalah penyakit menular, tapi tidak harus ya. Penyakit menular itu misalnya difteri, campak, dll. Selama ini yang ditetapkan KLB itu selalu penyakit menular. Nah, gagal ginjal akut ini kan bukan penyakit menular tapi angka kesakitannya sudah memenuhi syarat (sebagai KLB)," jelasnya kepada Basra, Kamis (27/10).
Dalam tiga kurun waktu berturut-turut kasus gagal ginjal akut sudah sangat tinggi. Dalam tiga bulan terakhir tepatnya bulan Agustus hingga Oktober, kata Windhu, kasus gagal ginjal angkanya cukup tinggi.
"Peningkatan kasusnya juga sudah lebih dua kali lipat dari sebelumnya. Jadi sebetulnya gagal ginjal akut ini kan bukan penyakit baru tapi kan dalam 1 bulan kan hanya ada 1-2 kasus atau malah kosong. Tapi tiba-tiba naik, Agustus yang hanya ada 3-5 kasus tiba-tiba naik jadi 36. Ini kan kenaikannya sudah lebih dari 2 kali dan itu bisa dikatakan KLB. Kejadian yang lebih dari biasanya itulah KLB," urainya.
ADVERTISEMENT
Meski hingga kini belum penetapan dari Pemerintah bahwa kasus gagal ginjal akut ini sebagai KLB, namun dikatakan Windhu jika penanganannya sudah KLB.
"Secara substansial Kementerian Kesehatan sudah menganggap ini sebagai KLB. Semua tindakan dalam KLB ya sudah dilakukan saat ini," tukasnya.
"Tanpa deklarasi KLB sebetulnya pemerintah melalui Kemenkes sudah melakukan tindakan sesuai dengan status KLB. Mulai dari surveilans sampai pada pelayanan kesehatan untuk melindungi masyarakat," sambungnya.
Jika kasus gagal ginjal akut ditetapkan sebagai KLB, lanjut Windhu, maka sebagai konsekuensinya semua biaya terkait gagal ginjal akut ini akan ditanggung Negara.
"Semua digratiskan, mulai dari penemuan kasusnya sampai dengan perawatannya ditanggung Negara," tandasnya.