Ketentuan Surat Domisili Berbeda, Ini yang Harus Diperhatikan saat Daftar PPDB

Konten Media Partner
18 Mei 2021 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketentuan Surat Domisili Berbeda, Ini yang Harus Diperhatikan saat Daftar PPDB
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2020-2021 di Surabaya telah resmi dibuka sejak Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan PPDB kali ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana pendaftaran PPDB dilakukan secara online, mengingat adanya pandemi COVID-19 yang masih terus terjadi.
"Pelaksanaan PPDB secara prinsip sama, aturan menteri tidak banyak berubah. Jalur-jalurnya tidak banyak berubah, jadi tetap seperti tahun lalu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo ketika dihubungi Basra, Selasa (18/5).
Supomo menuturkan, jika terdapat empat jalur pendaftaran yang telah disiapkan oleh Dispendik Kota Surabaya. Keempat jalur tersebut adalah jalur zonasi, jalur afirmasi atau mitra warga, jalur perpindahan tugas, hingga jalur prestasi yang meliputi prestasi akademik dan prestasi non-akademik.
Untuk prestasi non-akademik bisa dilihat dari keikutsertaan siswa mengukuti lomba, dan juara tingkat regional, nasional, internasional. Sementara untuk prestasi akademik dilihat dari nilai rapor semester 1-5 untuk SMP.
ADVERTISEMENT
"Untuk regulasi kuota untuk SMP juga sama. Zonasi 50 persen, perpindahan tugas 5 persen, afirmasi 15 persen, dan prestasi 30 persen," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
Terkait persyaratan atau ketentuan mendaftar, Supomo mengungkapkan jika secara prinsip prosesnya sama. Wali murid dapat melihat ketentuan tersebut melalui website ppdb.surabaya.go.id.
Meski secara keseluruhan sama, dalam tahun ini ada sedikit hal berbeda terkait penggunaan surat domisili.
"Jadi tahun sebelumnya bisa digunakan siapapun selama alamatnya berbeda dengan KK. Nah, tahun ini alamat domisilinya hanya bisa digunakan apabila yang bersangkutan KK-nya hilang dalam keadaan tertentu. kedaan tertentu ini dalam Permendikbud-nya adalah bencana alam dan sosial. Jadi khusus untuk itu," ungkap Supomo.
Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh wali murid agar tidak tergesa-gesa melakukan validasi data dan tetap memperhatikan informasi yang ada di website.
ADVERTISEMENT
"Validasi data ini kan sampai 2 Juni, waktunya juga masih lama. Jadi tetep kami ingatkan sekolah dan ke msyarakat. Intinya untuk bisa mengikuti PPDB tahun inj harus mengikuti validasi. Jadi tidak ada masyarakat yang tidak terinfo,sehingga mereka tidak melakukan validasi dan tidak bisa ke sekolah negeri," pungkasnya.