Kisah Sejoli di Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah, Umur 18 Tahun dan Yatim Piatu

Konten Media Partner
21 Desember 2023 6:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di kawasan Surabaya barat belum lama ini mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. Ingin menghalalkan hubungan dengan sang kekasih, menjadi alasan remaja tersebut mengajukan dispensasi nikah.
ADVERTISEMENT
Dispensasi nikah adalah pemberian izin menikah dari pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.
Remaja bernama Dini (bukan nama sebenarnya) itu menjalin kasih dengan Danu (bukan nama sebenarnya), pemuda berusia 24 tahun.
"Mereka pacaran sudah cukup lama. Sering runtang runtung (pergi ke mana-mana bersama). Nah tetangga Dini yang melihat itu merasa tidak nyaman, khawatir juga sama Dini. Akhirnya mereka (tetangga) ngomong ke kakaknya Dini untuk menikahkan saja keduanya," jelas Moch. Kholis, advokat di Surabaya yang mendampingi Dini mengurus proses dispensasi nikah, saat dihubungi Basra, Rabu (20/12) malam.
Kholis mengungkapkan jika Dini merupakan anak yatim piatu. Dini merupakan bungsu dari 3 bersaudara. Selama ini Dini tinggal bersama kakak laki-lakinya. Namun sang kakak laki-laki diketahui jarang pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
"Kakaknya kerja serabutan, jarang pulang ke rumah. Inilah yang dikhawatirkan tetangga. Karena Dini sering sendirian di rumah. Tetangga takut kalau sampai Dini dan pacarnya keblabasan," tukas Kholis.
Kholis menuturkan, saat Dini dan sang kakak menemuinya untuk meminta bantuan pendampingan, awalnya Kholis menolak. Kholis menilai jika Dini dan sang pacar tak serius dengan rencana pernikahannya.
"Kan yang perempuan belum cukup umur sesuai undang-undang pernikahan," tukasnya.
Namun akhirnya Kholis luluh saat Dini dan sang pacar menunjukkan keseriusannya untuk menikah. Keduanya bahkan datang bersama menemui Kholis untuk meyakinkannya. Apalagi Dini menegaskan jika dirinya sedang tidak dalam kondisi hamil.
"Alhamdulillah ya yang perempuan tidak dalam kondisi hamil. Ya sudah, karena mereka berdua serius, keluarga dari pihak laki-laki juga setuju. Akhirnya saya mendampingi mereka mengurus pengajuan dispensasi nikah, apalagi mereka juga termasuk orang tidak mampu ekonominya. Cuma saya tekankan ke mereka untuk tidak melakukan nikah siri, karena nantinya pihak perempuan yang dirugikan," tegas Kholis.
ADVERTISEMENT
Oleh pengadilan agama pengajuan dispensasi nikah itu akhirnya disetujui. Hanya saja karena satu dan lain hal pernikahan itu urung digelar sampai sekarang.
"Sudah disetujui pengadilan, hanya saja belum pernikahannya. Katanya tanggal baiknya terlewat. Jadi ditunda awal tahun depan untuk pernikahannya," imbuh Kholis.
Mengetahui pernikahan tersebut ditunda, Kholis sempat mengusulkan agar pernikahan tersebut digelar setelah Dini berusia tepat 19 tahun.
"Kan beberapa bulan lagi Dini genap 19 tahun, sempat saya usulkan untuk pernikahannya nanti setelah Dini 19 tahun. Tapi saya belum tahu keputusan mereka. Yang jelas saya kembali menekankan ke mereka untuk tidak melakukan nikah siri. Kasihan pihak perempuannya kalau sampai nikah siri," pungkas Kholis.