Sungai Makin Tercemar, PPKS Gugat Gubernur Jatim dan Pabrik Makanan

Konten Media Partner
5 Oktober 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto-foto: Amanah Nur Asiah/ Basra
zoom-in-whitePerbesar
Foto-foto: Amanah Nur Asiah/ Basra
ADVERTISEMENT
Banyaknya timbulan sampah terutama limbah plastik yang berada di bantaran sungai semakin tidak bisa dikendalikan lagi.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam kurun waktu setahun terakhir, Perempuan Pejuang Kali Surabaya (PPKS) menemukan ratusan timbulan sampah yang berada di bantaran sungai kali Surabaya.
Tidak adanya penanganan yang serius dari perusahaan membuat sungai nampak kumuh, kotor dan menghilangkan keindahan sungai.
Padahal, keberadaan sungai sangat penting bagi kehidupan masyarakat terutama sebagai sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sejumlah daerah.
Untuk itu, PPKS menggugat tiga produsen yang memproduksi kemasan dan dua instansi pemerintah agar bekerja sama menjaga lingkungan dan mengawasinya.
Kelima instansi tersebut adalah PT. Wings Surya, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Garuda Food Putra Putri Jaya, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, serta Gubernur Jawa Timur.
"Kami mengamati selama satu tahun sudah banyak ratusan timbunan sampah di sungai. Padahal sungai ini tempat rumah ikan. Acuhnya produsen terhadap timbunan sampah tersebut menjadi acuan kami untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Sofi Azilan salah satu perwakilan dari PPKS ketika ditemui Basra, Senin (5/10).
Sofi mengatakan, tiga produsen yang digugat tersebut merupakan penyumbang limbah plastik terbesar yang ditemukan di sungai.
ADVERTISEMENT
"Harusnya ketiga indutri ini punya EPR (extended producer responsibility) dan bertanggung jawab atas limbah kemasaannya. Jadi bukan hanya masyarakat, produsen dan pemerintah juga harus saling kerjasama untuk menimbulkan lingkungan yang lebih asri dan sehat," ucapnya.
Sebelum melayangkan gugatan, pihaknya juga telah mengirimkan teguran kepada produsen tersebut. "Respon yang mereka bikin hanya bersih-bersih sungai dan itu hanya sekali saja," tambahnya.
Dalam gugatan tersebut, PPKS meminta pihak tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp. 4 miliar. Dimana dana tersebut akan digunakan untuk penyediaan tempat sampah, pengadaan papan informasi, dan jasa pengankutan.
Dengan adanya gugatan itu diharapkan para perusahaan bisa semakin mengerti atas apa yang harusnya dilakukan dan apa yang menjadi dasar tanggung jawab mereka.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap produsen yang menggunakan kemasan dengan mengandung bahan kimia bisa menjadi ramah lingkungan dan dapat diolah kembali dalam produksinya. Dan pemerintah juga dapat menindak tegas para produsen yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.