Supaya Tak Keliru, Ini Syarat Berobat Pakai KTP untuk Warga Surabaya

Konten Media Partner
3 April 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelayanan kesehatan di RSUD Soewandhi Surabaya. Rumah sakit ini merupakan satu dari 42 rumah sakit yang dapat melayani masyarakat Surabaya hanya dengan KTP saja. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan kesehatan di RSUD Soewandhi Surabaya. Rumah sakit ini merupakan satu dari 42 rumah sakit yang dapat melayani masyarakat Surabaya hanya dengan KTP saja. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Per 1 April 2021, warga Surabaya yang ingin berobat ke rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dikarenakan Kota Surabaya memasuki era Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau Universal Health Coverage (UHC), yakni program yang menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan yang dibutuhkan yang tidak menimbulkan kesulitan finansial bagi penggunanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang diterima Basra, Sabtu (3/4), total 113 fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Surabaya yakni 63 Puskesmas, 42 Rumah Sakit, dan juga 8 Klinik Utama yang dapat melayani masyarakat Surabaya hanya dengan KTP saja. Adapun ke 42 rumah sakit tersebut, yakni:
1. RSUD Dr Soetomo
2. RSAL Dr Ramelan
3. RSJ Menur
4. RSUD Dr Soewandhi
5. RSU Haji Surabaya
6. RS Islam Jemursari
7. RS Universitas Airlangga
8. RS Bhayangkara Samsoeri
9. RS Mata Undaan
10. RS Mata Masyarakat Surabaya
11. PHC
12. RSUD Bhakti Dharma Husada
13. RS William Booth Surabaya
14. RS Al Irsyad
15. RS Islam A Yani
16. RS Royal
17. RS Bhakti Rahayu
ADVERTISEMENT
18. RS Paru
19. RSAD Brawijaya Surabaya
20. RSIA Pura Raharja
21. RS Darus Syifa
22. RS Siloam Hospital
23. RS Adi Husada Kapasari
24. RSIA Putri Surabaya
25. RSIA Nur Ummi Numbi
26. RS Bedah
27. RSIA Graha Medika
28. RSIA Lombok 22 Lontar
29. RS Gotong Royong
30. RS PKU Muhammadiyah
31. RS Mitra Keluarga Kenjeran
32. RS Bunda
33. RS Wijaya
34. Rumkital Dr Oepomo
35. Rumkitalmar Ewa Pangalila
36. RS Mudji Rahayu
37. Rumkitaban Surabaya
38. RS Wiyung Sejahtera
39. RS Husada Utama
40. RS Surabaya Medical Center
41. RS Soemitro
42. RSIA Perdana Medika
Adapun delapan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni:
ADVERTISEMENT
1. Klinik Utama Dasa Medika
2. Klinik Mata Java Katarak
3. Klinik Mata Dr. Syamsu
4. Klinik Mata Tritiya
5. Klinik Utama Hemodialisa 3D,
6. Surabaya Eye Klinik
7. Klinik Utama 3D
8. Klinik Rawat Inap Usada Buana.
Kepala Dinkes Kota Surabaya Febria Rachamanita mengatakan apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum memiliki kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya.
Dia menjelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan, melainkan pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk berobat.
ADVERTISEMENT
Dari situ, lanjut dia, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya.
Namun untuk rujukan, dia mengatakan tetap harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Namun bila dalam kondisi gawat darurat, maka pasien bisa mendapatkan pengobatan melalui IGD RS.
"Saya tekankan, jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti jika memang membutuhkan rujukan, pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS Kesehatan," jelas perempuan yang kerap disapa Feny ini.
ADVERTISEMENT
Feny mengatakan apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade baik ke BPJS kelas satu maupun dua dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.
"Karena yang diterima (dicover Pemkot) ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau nonaktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan," katanya.
Terdapat 21 pelayanan kesehatan yang tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan ini, di antaranya pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, hingga gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat/alkohol.
ADVERTISEMENT