Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya Gantikan Risma

Konten Media Partner
24 Desember 2020 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia telah menunjuk Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia telah menunjuk Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Bila sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan dirinya akan rangkap jabatan untuk sementara waktu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil keputusan berbeda. Khofifah menunjuk Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Keputusan itu telah ditandatangani Khofifah pada Rabu (23/12) malam.
ADVERTISEMENT
Jenpin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, mengungkapkan bahwa tadi malam Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah mengirim surat kawat kepada Gubernur dan Ketua DPRD Surabaya.
"Surat kemendagri itu menjelaskan Undang-Undang RI No. 23/2014 bahwa jabatan Menteri tidak boleh merangkap jabatan lainnya. Kemudian Mendagri meminta kepada Gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya,” jelas Jenpin, saat dikonfirmasi media, Kamis (24/12).
Lebih lanjut Jenpin menuturkan, setelah menerima surat Kemendagri itu Gubernur langsung menggelar rapat untuk memproses arahan tersebut, dan diputuskan penugasan Plt Wali Kota dan ditandatangani oleh Gubernur.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (tengah). Foto: Dok. Basra
“Wakil Wali Kota Pak Whisnu ditunjuk Plt. Sekarang sudah resmi. Plt kan tidak perlu dilantik, hanya surat tugas dari Gubernur,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Jenpin mengatakan, Mendagri juga meminta kepada Gubernur agar berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya karena diangkat menjadi Mensos. Proses pemberhentian itu sekaligus pengangkatan Wali Kota definitif.
Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara dari Untag Surabaya Tomy Michael, mengungkapkan jika Risma tak bisa merangkap jabatan.
Dia menjelaskan, di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (1) menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Lalu, di Pasal 78 ayat (2) huruf g disebutkan, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Jika diangkat Presiden menjadi Mensos, maka mekanismenya diberhentikan. Bisa diberhentikan oleh Mendagri maupun pemberhentian atas usulan dari DPRD Kota Surabaya,” katanya, Kamis (24/12).
Jika sejumlah mekanisme pemberhentian tersebut tidak dilakukan, kata Tommy, dikembalikan pada etika penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, jika kepala daerah itu berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah wakil kepala daerah.
"Kurang elok dan tidak bagus juga kalau harus rangkap jabatan," simpulnya.