2 Desa di Bojonegoro Diperkirakan Akan Laksanakan Seleksi Ujian Tulis

Konten Media Partner
15 Mei 2019 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Perebutan Kursi Kepala Desa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Perebutan Kursi Kepala Desa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro telah memasuki tahap Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar, dan saat tahap Pendaftaran Bakal Calon Kades tersebut ditutup pada Kamis (25/04/2019) lalu, terdapat dua desa, yang bakal calon kepala desa yang mendaftar, lebih dari lima orang.
ADVERTISEMENT
Jika nantinya setelah dilaksanakan Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa dan dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaraan masih didapati lebih dari lima orang, maka harus dilaksanakan seleksi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, salah satunya melalui Seleksi Ujian Tulis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, menuturkan bahwa dari 156 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan menggelar pilkades serentak, terdapa dua desa yang bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang, yaitu Desa Ngumpakdalem dan Desa Ngablak, yang keduanya berada di Kecamatan Dander.
“Saat ini masih dilaksanakan Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa dan manakala Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaraan masih didapati lebih dari lima orang, maka harus dilaksanakan seleksi oleh, salah satunya melalui Seleksi Ujian Tulis,” tutur Faisol Ahmadi SH, Rabu (15/05/2019).
ADVERTISEMENT
Adapun dasar hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa, Pasal 29 Ayat (1), yang berbunyi: Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaraan lebih dari 5 (lima) orang, maka dilakukan seleksi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
Selain itu, mekanismenya diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, Pasal 8, yang berbunyi: Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaraan lebih dari 5 (lima) orang, maka dilakukan seleksi oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
“Kriterianyadidasarkan atas pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, usia, tingkat pendidikan, dan seleksi ujian tulis.” kata Faisol Ahmadi SH.
ADVERTISEMENT
Dalam pilkades serentak tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro, terdapat 156 desa yang akan menggelar pilkades, yang terdiri dari satu desa, yang sudah habis masa jabatannya sejak 2017; tiga desa sudah habis masa jabatannya sejak 2018; dan 152 desa lainnya, habis masa jabatannya pada tahun 2019, kecuali kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada bulan November dan Desember 2019, yang nantinya akan diikutkan dalam Pilkades Serentak tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, ada dua jabatan kepala desa yang habis pada Desember 2019 namun diikutkan dalam Pilkades Serentak tahun 2019 ini, karena di dua desa tersebut saat ini diisi Pejabat (Pj) Kepala Desa, yaitu Desa Balenrejo Kecamatan Balen dan Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu. (*/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com