Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
20 Pelaku Judi Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi
11 November 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, mengamankan 20 orang yang disangka melakukan tindak pidana perjudian.
ADVERTISEMENT
Para pelaku ditangkap petugas karena kedapatan bermain judi online jenis Pragmatic Slot dan judi togel, di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP, diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Senin (11/11/2024).
“Para pelaku melakukan perjudian online jenis Pragmatic Slot dan judi togel yang bersifat untung-untungan.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.
ADVERTISEMENT
Adapun identitas para pelaku tersebut masing-masing yaitu: MAR (28) dan S (56), keduanya warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas; AM (34)warga Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander; ALR (22) warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban; M (22) dan Y (43), warga Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem; ES (51) warga Desa Penganten, Kecamatan Balen; ES (24) dan RF (27) warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo;
Selanjutnya FR (24), AU (34), AR (34), dan AM (34), warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo; ETR (38)warga Desa Tulungagung, Kecamatan Malo; NR (42), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan; P (44), warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam; S (43), warga Desa Sudu, Kecamatan Gayam; EPS (27) warga Desa Prambatan, Kecamatan Balen; dan MIF (22) serta MRY (31) keduanya warga Desa Mulyoagung; Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan 20 pelaku, polisi juga mengamankan 20 unit handphone berbagai merk. Polisi mengungkapkan bahwa perputaran uang dalam permainan judi online tersebut sebesar kurang lebih sekitar Rp 60 juta, namun dalam perkara tersebut polisi tidak mengamankan barang bukti uang tunai, karena semua transaksi dilakukan secara online.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap petugas dengan TKP sebanyak delapan lokasi, yaitu di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen ada dua TKP, kemudian Sumberrejo, dan Kecamatan Kalitidu.
“Pelaku yang diamankan ada 20 orang dan barang bukti yang disita 20 handphone berbagai merek beserta perputaran uang sejumlah kurang lebih 60 juta rupiah.” kata Kapolres AKBP Mario Prahatinto.
Atas perbuatannya para pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) dan (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” kata AKBP Mario Prahatinto.
Saat ditanya terkait peran para pelaku, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan pemain. “Yang sudah kita tangkap itu masih sebatas pemain,” kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan imbauan khususnya kepada masyarakat Bojonegoro bahwa judi online dapat merusak masyarakat.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pemberantasan judi online ini merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolri, oleh karena itu Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak langsung dengan tegas yang terkait dengan judi, baik judi offline mau pun judi online.
Pihaknya juga akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif dengan cara melakukan kampanye untuk menggugah kesadaran masyarakat dengan cara mengedukasi terkait kecanduan judi online dan akibatnya.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bojonegoro khususnya, untuk tidak lagi bermain judi online, karena yakinlah judi itu akan merusak, baik perekonomian mau pun kehidupan di dalam keluarga,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Mrio Prahatinto. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com