2020, di Bojonegoro Terjadi 61 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Konten Media Partner
8 Januari 2021 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: kekerasan pada anak (foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: kekerasan pada anak (foto: pixabay)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menyebutkan bahwa sepanjang 2020, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro yang ditangani Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro ada sebanyak 61 kasus.
ADVERTISEMENT
Jumlah kasus meningkat 9 kasus atau sebesar 17,31 persen jika dibandingkan dengan data tahun 2019 yaitu sebanyak 52 kasus.
Adapun rincian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri dari: kekerasan fisik sebanyak 14 kasus, kekerasan psikis sebanyak 4 kasus, kekerasan ekonomi sebanyak 7 kasus, kekerasan seksual sebanyak 21 kasus dan kekerasan lain-lain sebanyak 15 kasus.
Sementara jika ditinjau dari tren kasus berdasarkan usia korban, jumlah korban yang berusia di bawah 18 tahun atau di bawah umur sebanyak 39 kasus, dan sisanya 22 kasus berusia di atas 18 tahun.
Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr Hj Anik Yuliarsih MSi, saat beri keterangan. (foto: dan/beritabojonegoro)
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr Hj Anik Yuliarsih MSi, kepada awak mediai ini di kantornya, Jumat (08/01/2021). Menurut Anik Yuliarsih, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan seksual, dan kekerasan lain-lain.
ADVERTISEMENT
"Kasus kekerasan pada perempuan dan anak tahun 2019 ada 52 kasus, tahun 2020 ini ada 61 kasus. Sebetulnya peningkatannya tidak signifikan," kata Anik Yuliarsih.
Ani mengungkapkan bahwa di Kabupaten Bojonegoro sudah mempunyai memiliki Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) yang beranggotakan sebanyak 1.610 orang yang tersebar desa-desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
"Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak sejumlah 1.610 orang, sehingga di setiap desa itu ada 3 sampai 4 orang." kata Anik Yuliarsih.
Menurutnya, tugas dan fungsinya ada dua hal, yang pertama adalah mencegah dan yang kedua mengobati. Satgas tersebut tugasnya melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan atau pengawalan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
"Mencegah agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menyosialisasikan atau memberikan pengetahuan agar tidak terjadi kekerasan pada perempuan dan anak. Yang kedua mengobati, dalam hal ini adalah menemukan secara dini kasus dan mendampinginya sampai kasusnya tuntas atau terselesaikan." kata Anik.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Anik bahwa dengan adanya Satgas tersebut kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah. Selain iut, manakala terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka dengan cepat dapat terdeteksi sehingga dapat dilakukan pendampingan terhadap para korban hingga kasusnya terselesaikan.
"Jadi karena kita sudah mempunyai satgas inilah sehingga kita bisa menemukan secara dini. Kalau misalnya kok jadinya sedikit yang ditemukan, karena mereka sudah ada kegiatan mencegah. Pencegahannya sudah ada. Di situ fungsinya,"
Lebih lanjut kata Anik Yuliarsih menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak tersebut, yang meliputi upaya pelayanan kepada korban kekerasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan, pihaknya senantiasa melakukan upaya pendampingan agar perempuan atau anak korban kekerasan tersebut bisa kembali ke lingkungan masyarakat dan masyarakat sekitar secara sosial bisa menerima kembali.
ADVERTISEMENT
"Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita juga mempunyai pusat pelayanan perempuan dan anak. Jika kita mememukan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, kita upayakan menangani kasus tersebut hingga paripurna, artinya kita melakukan pendampingan agar perempuan atau anak korban kekerasan tersebut bisa kembali lingkungan masyarakat dan masyarakat sekitar bisa menerima kembali." kata Anik Yuliarsih. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com