397 Calon Berebut Jabatan Kepala Desa, dalam Pilkades di Bojonegoro

Bojonegoro - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro digelar hari ini, Rabu (26/06/2019). Ada sebanyak 154 desa di 27 kecamatan yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan 397 calon turut memperebutkan jabatan kepala desa tersebut.
Informasi yang didapat awak media ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, untuk sesuai tahapan pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro, Penetapan Calon Kepala Desa oleh Panitia Desa telah dilaksanakan pada Jumat (14/06/2019) lau, setelah di beberapa desa dilaksanakan perpanjangan pendaftaran calon, badi desa-desa yang bakal calonnya tidak ada yang mendaftar atau kurang dari duaa orang, serta dilaksanakan seleksi tes tulis, bagi desa-desa yang jumlah bakal calon kepala desanya lebih dari lima orang.
Adapun calon kepala desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro, untuk masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut:
1).Kecamatan Balen: ada 11 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 25 orang;
2).Kecamatan Baureno: ada 10 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 21 orang;
3).Kecamatan Bojonegoro: ada 4 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 11 orang;
4).Kecamatan Bubulan: ada 2 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 7 orang;
5).Kecamatan Dander: ada 10 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 34 orang;
6).Kecamatan Gayam: ada 4 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 10 orang;
7).Kecamatan Gondang: ada 2 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 4 orang;
8).Kecamatan Kalitidu: ada 6 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 14 orang;
9).Kecamatan Kanor: ada 10 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 22 orang;
10).Kecamatan Kapas: ada 5 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 15 orang;
11).Kecamatan Kedewan: ada 1 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 4 orang;
12).Kecamatan Kedungadem: ada 6 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 19 orang;
13).Kecamatan Kepohbaru: ada 15 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 35 orang;
14).Kecamatan Malo: ada 13 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 40 orang;
15).Kecamatan Margomulyo: ada 2 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 4 orang;
16).Kecamatan Ngambon: ada 1 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 4 orang;
17).Kecamatan Ngasem: ada 5 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 13 orang;
18).Kecamatan Ngraho: ada 4 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 10 orang;
19).Kecamatan Padangan: ada 3 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 9 orang;
20).Kecamatan Purwosari: ada 1 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 2 orang;
21).Kecamatan Sekar: ada 2 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 6 orang;
22).Kecamatan Sugihwaras: ada 12 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 28 orang;
23).Kecamatan Sukosewu: ada 3 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 8 orang;
24).Kecamatan Sumberrejo: ada 7 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 17 orang;
25).Kecamatan Tambakrejo: ada 10 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 23 orang;
26).Kecamatan Temayang: ada 2 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 4 orang;
27).Kecamatan Trucuk: ada 3 desa yang menggelar pilkades setrentak, dengan jumlah calon sebanyak 8 orang;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com
Dengan judul: 397 Calon Berebut 154 Jabatan Kepala Desa, dalam Pilkades Serentak di Bojonegoro
