Konten Media Partner

6 Kali Sodomi Teman Sendiri, Remaja di Bojonegoro Ditangkap

Berita Bojonegoroverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka WF (18), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (13/02/2023). (Foto: Imam BeritaBojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka WF (18), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (13/02/2023). (Foto: Imam BeritaBojonegoro)

Bojonegoro - Seorang remaja yang memiliki kelainan seksual, pada Selasa (07/02/2023) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap teman laki-lakinya (sodomi), yang masih di bawah umur.

Tersangka berinisial WF (18), pelajar asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara korbannya teman laki-laki tersangka yang baru berusia 16 tahun.

Dalam melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam korban sehingga perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban hingga sebanyak enam kali.

Tersangka WF (18), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (13/02/2023). (Foto: Imam BeritaBojonegoro)

Kapolres AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan Desember 2022. Saat itu, korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan sodomi atau oral seks. Saat itu, korban menolak namun karena tersangka memaksa sehingga korban merasa takut, hingga akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka.

"Pencabulannya dilakukan di dalam kamar mandi," kata Kapolres AKBP Rogib Triyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (13/02/2023).

Kapolres menyampaikan bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebanyak enam kali di tempat yang sama, yaitu di dalam kamar mandi.

"Tersangka ada perasaan suka atau tertarik pada korban yang sesama jenis." kata Kapolres.

Saat ini, tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Sub Pasal 292 KUHP.

"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres. (red/imm)

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com