Aktif Dalam Partai Politik, Seorang Anggota PPS Pilkada Blora Diberhentikan

Konten Media Partner
3 Desember 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kabupaten Blora, Khamdun, saat beri keterangan. Kamis (03/12/2020).
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kabupaten Blora, Khamdun, saat beri keterangan. Kamis (03/12/2020).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blora - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora secara resmi berhentikan seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Blora 2020 dari wilayah Kecamatan Kedungtuban, lantaran melanggar kode etik, yaitu karena terbukti aktif menjadi anggota partai politik (Parpol).
ADVERTISEMENT
Pemberhentian tersebut setelah berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Nomor 004/BawasluProv.JT-04/PP.00.02/XI/2020, tanggal 25 November 2020 dan hasil rapat pleno KPU Blora, tanggal 29 November 2020, karena terbukti aktif menjadi anggota partai politik (Parpol).
“Benar, KPU telah memberhentikan seorang anggota PPS yang berada di wilayah Kecamatan Kedungtuban, atas nama Agung Sumarsono,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blora, Khamdun. Kamis (03/12/2020).
Pemberhentian Agung Sumarsono, berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu bahwa yang bersangkutan tampak mengikuti pelatihan Badan Saksi Nasional (BSN) yang diadakan salah satu partai politik untuk menjadi Trainer saksi di tingkat Kabupaten Blora.
Berdasarkan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Blora langsung merekomendasi untuk memberhentikan seorang anggota PPS tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan pemberhentian ini, lanjut Khamdun, dirinya menegaskan terkait netralitas penyelenggara pemilu yang diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Blora 2020.
Sebagai pengganti posisi anggota tersebut, dirinya mengatakan bahwa sudah menerima usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sudah diterbitkan Surat Keputusan.
“(Penggantinya) Ngadi Utrisno per 30 November atas pengajuan nama dari PPK dan sudah kami SK kan juga,” terang Khamdun.
Terpisah, Anggota Bawaslu Blora Divisi Penanganan Pelanggaran, Sugie Rusyono mengungkapkan jika hal tersebut merupakan temuan dari Bawaslu yang selanjutnya direkomendasikan ke KPU Blora.
“Ya, Bawaslu rekomendasi sebagai pelanggaran etika penyelenggara. Untuk sanksi kewenangan dari KPU,” kata Sugie.
Sementara, Agung Sumarsono yang diduga melakukan pelanggaran kode etik mengakui telah mengikuti beberapa agenda kegiatan kepartaian.
ADVERTISEMENT
Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku sudah memberikan surat pengunduran diri sebagai menjadi PPS tertanggal 25 Nopember 2020 lalu.
"Iya mas, saya telah mundur dari PPS Pilbup 2020. Dan surat pernyataan mundur saya buat tertanggal 25 Nopember 2020," tutur Agung. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com