Bawa 900 Liter Miras, 3 Orang Warga Tuban Ditangkap Polisi Blora

Konten Media Partner
17 Maret 2022 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukit sebuah mobil berikut 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa, saat diamankan di Mapolsek Jati, Polres Blora. Kamis (17/03/2022) (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukit sebuah mobil berikut 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa, saat diamankan di Mapolsek Jati, Polres Blora. Kamis (17/03/2022) (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Tiga orang warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (16/03/2022), ditangkap polisi saat hendak mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak jawa di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AR (37), LT (50), dan LE, (28), ditangkap petugas saat membawa 30 jeriken berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa, yang dimuat di sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio warna silver, di simpang empat Pasar Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Barang bukit sebuah mobil berikut 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa, saat diamankan di Mapolsek Jati, Polres Blora. Kamis (17/03/2022) (foto: dok istimewa)
Kapolsek Jati, Polres Blora, AKP Eko Adi Pramono menjelaskan bahwa awalnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di Jalan Doplang-Randublatung, yang diduga sedang membawa minuman keras, sehingga Kapolsek bersama anggota langsung melakukan penghadangan.
Setelah mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio tersebut ternyata memuat 30 jeriken berisi 900 liter minuman keras jenis arak jawa.
ADVERTISEMENT
"Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras jenis arak jawa" ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukit sebuah mobil dan 900 liter minuman keras jenis arak jawa diamankan di Mapolsek Jati, Polres Blora.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat denga pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras. Apabila ada yang terlibat dalam peredaran miras, akan kami ditindak sesuai dengan aturan yang ada." tutur Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com