Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Blora Masuk PPKM Level 2, Sekolah Boleh Laksanakan PTM 100 Persen
29 Maret 2022 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Blora - Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Blora masuk dalam kategori PPKM Level 2, sehingga sekolah di Kabupaten Blora sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga 100 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq, pada Selasa (29/03/2022) mengungkapkan setelah Blora masuk dalam PPKM Level 2, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora telah menerbitkan Surat Edaran nomor 420/894/2022, tertanggal 21 Maret 2022, tentang Panduan Pembelajaran PAUD, SD, SMP di masa pandemi COVID-19.
Menurutnya, daerah yang berada dalam PPKM Level 2, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan 100 persen, namun pengaturan pembelajaran berlangsung setiap hari.
"Jumlah peserta didik 100 persen dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Aunur Rofiq.
ADVERTISEMENT
Pihaknya berharapa kondisi ini bisa berlanjut lebih baik sampai ke level 1, sehingga pembelajaran yang ada di sekolah kembali normal. "Kita juga mengimbau kepada warga sekolah untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan," kata Aunur Rofiq.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Blora, Enny Rubiyanti menuturkan bahwa setelah menerima Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, pihaknya segera melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen
"Anak-anak masuk semua dengan tetap disiplin prokes," tutur Enny Rubiyanti.
Menurut Enny, sejauh ini belum ditemui adanya kendala saat PTM 100 persen, sebab sebelumnya sudah pernah dilaksanakan.
"Daring nggak maksimal, perubahan karakter anak yang jadi pemalas. Semoga COVID-19 segera hilang," kata Enny Rubiyanti. (teg/imm)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Blora bersama 18 kabupaten dan kota lainnya di Jawa Tengah masuk dalam kategori PPKM Level 2. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com