Konten Media Partner

Bupati Bojonegoro Sampaikan Imbauan Terkait Pencegahan Virus Corona

20 Maret 2020 23:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Bupati Bjonegoro Dr Hj Anna Muawanah saat lakukan video conference, dengan 28 camat se Kabupaten Bojonegoro, untuk memantau kondisi kesiapan dalam menghadapi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kamis (19/03/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Bupati Bjonegoro Dr Hj Anna Muawanah saat lakukan video conference, dengan 28 camat se Kabupaten Bojonegoro, untuk memantau kondisi kesiapan dalam menghadapi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kamis (19/03/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, kembali sampaikan imbauan terkait Pencegahan Virus Corona (Covid-I9) di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Imbauan tersebut disampaikan Bupati pada Jumat (20/03/2020), melalui Surat Nomor: 440/184/412.305/2020, yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Bojonegoro, Ketua MUI Kabupaten Bojonegoro, Ketua PC NU Kabupaten Bojonegoro, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bojonegoro dan Ketua DPD LDII Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, mengatakan bahwa dalam surat tersebut, Bupati Anna Muawanah menyampaikan bahwa dalam rangka pencegahan penyeharan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, Bupati memerintahkan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1).Pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat perayaan, untuk sementara waktu ditiadakan sampai dengan situasi kondisi yang memungkinkan, sedangkan kegiatan keagamaan yang sifatnya wajib, seperti salat Jumat dan salat berjamaah, masih dapat dilaksanakan dengan membawa alat salat (sajadah) sendiri-sendiri, sambil melihat perkembangan lebih lanjut
ADVERTISEMENT
2).Pelaksan pernikahan atau hajatan lain untuk resepsi/pesta/perayaannya, agar ditunda, namun demikian apabila tetap dilaksanakan resepsi/pesta/perayaan agar memperhatikan sebagai berikut: a). Jumlah undangan dibatasi maksimal sebanyak 100 orang dari dalam daerah; dan b). Apabila ada undangan dari luar daerah dibatasi maksimal 10 orang, dengan terlebih dahulu diperiksa kesehatan oleh petugas kesehatan setempat.
3).Untuk kegiatan keramaian di masyarakat ataupun yang sifatnya mengumpulkan banyak orang agar ditunda pelaksanaannya dan Camat untuk mengoordinasikan pelaksanaannya dengan Forkopimcam.
4). Menegaskan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, tanggal 19 Maret 2020, Nomor P-002/DJ.III/HK.00.7/03/2020, tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19, Pada Area Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
"Diharapkan semua pihak sebagaimana dalam surat tersebut, dapat mematuhi dan melaksanakan imbauan tersebut," kata Masirin.
ADVERTISEMENT
Masirin juga berharap agar masyarakat di Kabupaten Bojonegoro dapat mengikuti dan melaksanakan langkah-langkah yang dianjurkan oleh Pemkab Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Diimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, mengurangi kontak dengan orang banyak. Selain itu masyarakat juga harus sadar diri akan kesehatan dan kebersihan lingkungan serta keselamatannya, kemudian agar aktif memeriksakan kesehatannya dan melaporkan diri kepada petugas yang ada di wilayah masing-masing apabila habis bepergian terutama dari luar kota atau luar negeri," kata Masirin.
Bupati Bojonegoro, pada Minggu (15/03/2020) lalu mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Dalam instruksi tersebut disampaikan beberapa langkah paktis yang harus diambil oleh Pemkab Bojonegoro, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) serta untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com