Bupati Tetapkan Bojonegoro KLB Virus Corona

Bojonegoro - Melalui Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020, Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, pada Minggu (15/03/2020) menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam instruksi tersebut disampaikan bahwa dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) serta untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dengan menginstruksikan kepada:
1.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro agar:
a.Menginstruksikan Sekolah Dasar, Taman Kanak-kanak, Pendidikan Anak Usia Dini baik Negeri maupun Swasta di Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, namun tidak berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan; Kepala Sekolah Menengah Pertama,
b.Mengoordinasikan kepada Kepala UPT Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur di Bojonegoro untuk menyampaikan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK baik Negeri maupun Swasta agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro agar:
a.Menginstruksikan Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Roudhotul Atfal untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020. Kepala Sekolah Madrasah Aliyah,
b.Menginstruksikan kepada pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada para santri yang tinggal di asrama tidak meninggalkan pondok, kecuali yang tidak tinggal di asrama untuk belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, dan memberikan batasan serta pengawasan secara selektif terhadap orang yang keluar-masuk ke Pondok Pesantren.
3.Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada para Mahasiswa belajar di rumah masing-masing sejak hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020.
4.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan pembatasan interaksi masyarakat baik yang dilaksanakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan dalam jumlah besar (misal keramaian, hiburan, kegiatan keagamaan dan sejenisnya yang dikoordinasikan dengan aparat keamanan.
Instruksi ini dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan yang terjadi saat ini dan kepada para pejabat tersebut diatas, agar melakukan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tembusan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro pada Minggu (15/03/2020) pagi, telah menggelar Rapat Koordinasi Bojonegoro terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona (Covid-19), sebagai upaya tindakan preventif penyebaran Virus Corona dan penanganan jika ditemukan ada pasien yang terjangkit Virus Corona.
Dalam rakor tersebut Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah menyampaikan bahwa dalam penganan virus corona, tetap harus menggunakan protokol dari pemerintah pusat tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sementara untuk materi rakor, terdapat materi pencegahan, penanganan, dan pedoman kebijakan penetapan kejadian luar biasa (KLB) serta mekaniame skenario Lock Down berikut kesiapan medis dan fasilitas kesehatan. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com
