news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Curi Kotak Amal Masjid, 2 Warga Blora Ditangkap

Konten Media Partner
15 Maret 2023 16:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat lakukan penyidikan tersangka tindak pidana pencurian uang kotak amal. Rabu (15/03/2023). (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat lakukan penyidikan tersangka tindak pidana pencurian uang kotak amal. Rabu (15/03/2023). (Foto: Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Seorang laki-laki dan seorang perempuan diamankan Unit Reskrim Polsek Blora, atas dugaan tindak pidana pencurian uang kotak amal.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yaitu RW, seorang pria warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, dan RK, seorang perempuan warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap petugas saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang.
Kapolsek Blora AKP Yulianto SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan warga bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Februari 2023, sekitar pukul 03.30 WIB lalu, di Masjid At-Taqwa Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, telah terjadi tindak pidana pencurian uang kotak amal.
"Berawal dari laporan warga, kita gerakkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ucap Kapolsek Blora. Rabu (15/03/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang.
"Kedua pelaku kita amankan di wilayah Kabupaten Rembang," tutur Kapolsek Blora AKP Yulianto.
ADVERTISEMENT
AKP Yulianto menjelaskan bahwa dalam melakukan pencurian tersebut, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran dan setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran.
"Selanjutnya pelaku mencongkel kunci kotak amal menggunakan benda keras dan setelah berhasil dibuka uang yang berada di dalamnya diambil." kata AKP Yulianto.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian atas pencurian uang kotak amal tersebut ditaksir sekitar Rp 1,5 juta, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan juga pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Blora.
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman," kata Kapolsek AKP Yulianto.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca yang kuncinya rusak akibat congkelan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tanpa pelat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com