Konten Media Partner

Dandim 0813 Bojonegoro Beri Pengarahan Netralitas TNI saat Pemilukada

5 Februari 2018 23:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dandim 0813 Bojonegoro Beri Pengarahan Netralitas TNI saat Pemilukada
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Dewanto S. Sos memberikan pengarahan netralitas TNI kepada prajurit dan ASN jelang Pemilukada 2018 sesaat setelah pelaksanaan upacara bendera di Makodim Bojonegoro, Senin (05/02/2018).
ADVERTISEMENT
Dandim menyampaikan bahwa TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap even pesta demokrasi.
"Bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat," ungkap Dandim.
Lebih lanjut Dandim 0813 Bojonegoro menegaskan, seorang prajurit TNI harus netral. Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung serentak pada tahun 2018 ini. "Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegas Dandim.
Dandim mengingatkan dasar Netralitas TNI sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.
ADVERTISEMENT
”Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilhnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali,” jelasnya.
Lebih jauh Dandim mengungkapkan, selain UU Nomor 15, para prajurit TNI juga diikat dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Militer. "Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan,” pungkas Dandim. (mol/kik)