Konten Media Partner

Debat Berpotensi Ricuh, KPU Bojonegoro Disarankan Fokus ke Penghitungan Suara

10 November 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman. (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman. (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur telah menjadwalkan ulang debat publik lanjutan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro pada 13 November 2024.
ADVERTISEMENT
Namun kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati masih berbeda pandangan terhadap format debat yang ditawarkan KPU tersebut, sehingga debat publik lanjutan ini berpotensi ricuh seperti debat pertama atau gagal digelar.
Debat publik Pilkada Bojonegoro telah dua kali gagal, karena kedua paslon berbeda pandangan terhadap format debat di berita acara (BA) nomor 312, yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya pada 24 September 2024.
Debat publik pertama pada 19 Oktober 2024 berlangsung ricuh dan dihentikan KPU Bojonegoro. Kemudian debat publik kedua yang dijadwalkan 1 November 2024 gagal terlaksana karena belum ada kesepakatan dari narahubung kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, terkait format debat.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengingatkan adanya potensi terulangnya kericuhan pada rencana debat lanjutan, karena kedua paslon masih berbeda pandangan terhadap format debat di berita acara (BA) 312 yang disepakati dan ditandatangani bersama pada 24 September 2024.
ADVERTISEMENT
Dari kabar terakhir yang dia terima, KPU Bojonegoro sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tim narahubung masing-masing Paslon untuk membahas format dan jadwal debat. Namun, lagi-lagi belum ada putusan apa pun atas pelaksanaan debat tersebut.
"Kalau menurut saya, debat publik berpotensi ricuh kembali, potensinya kelihatannya sangat tinggi," katanya saat dihubungi. Minggu (10/11/2024).
Oleh sebab itu Fatkhur Rohman menyarankan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk fokus pada persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). Pasalnya, KPU Kabupaten Bojonegoro sebagai penyelenggara debat publik tidak menjadikan masyarakat cerdas untuk memilih calon bupati dan wakil bupati. Tapi justru membuat gaduh masyarakat Bojonegoro.
Debat publik pertama 19 Oktober 2024 lalu gagal karena tidak ada ketegasan pihak KPU Bojonegoro. Sebab seharusnya dalam debat tersebut KPU memiliki kewenangan untuk menertibkan. Yakni kala paslon nomor urut 01 berulah dalam jalannya debat, harusnya KPU bisa tegas untuk mengeluarkan yang membuat gaduh. Namun ketegasan itu tidak dijalankan oleh KPU Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Seyogyanya KPU Bojonegoro tidak menjadi sumber konflik hukum yang membuat gaduh,” ujarnya.
Adapun potensi ricuh terulang itu menurut Rohman bisa dilihat jelas dari Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat masih berlaku dan mengikat semua pihak.
Dari BA itu ada satu jadwal debat tersisa yakni tanggal 13 November 2024. Kata Rohman, KPU Bojonegoro semestinya menjalankan debat sesuai tanggal tersisa tersebut dan tunduk pada regulasi. Bukannya malah membuat jadwal debat publik kedua tanggal 13 November 2024, dan ketiga, 17 November 2024.
"Padahal dalam BA tidak ada jadwal debat pada tanggal 17 November 2024," kata Fatkhur Rohman.
Meski KPU Bojonegoro juga menyebutkan jadwal debat tanggal 13 November 2024 dalam surat keputusan hasil pleno, Rohman berpendapat itu hanya tanggalnya saja yang sama. Sedangkan landasannya berbeda.
ADVERTISEMENT
Rohman mengatakan, jika pijakannya bukan BA 312 justru akan membuat pelaksanaan debat menjadi makin rawan kericuhan. Karena sampai hari ini BA itu masih berlaku, sah, dan mengikat semua pihak di dalamnya.
Untuk itu, mengingat pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu, Rohman menyarankan KPU Bojonegoro supaya fokus persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta tidak membuat blunder lagi.
“Jangan sampai pemungutan dan penghitungan suara nanti kacau lagi seperti penyelenggaraan debat,” tuturnya.
Menurut Rohman, debat publik tidak wajib dilaksanakan karena kegiatan tersebut hanya menjadi salah satu metode kampanye. Sebaliknya masih banyak metode kampanye untuk menyampaikan visi misi dan progam selain debat.
"Daripada menyelenggarakan debat tapi bikin ricuh, ya fokus saja ke penghitungan suara," tutur alumnus Unair ini.
ADVERTISEMENT
Lagipula, lanjut Rohman, sepanjang yang ia ketahui, Ketua KPU Robby Adi Perwira secara resmi sudah membuka secara resmi debat publik 19 Oktober 2024. Secara teknis kegiatan ini sebetulnya terlaksana karena sudah dibuka secara resmi oleh penyelenggara. Hanya saja kemudian dihentikan karena ricuh.
"Kemarin itu kita lihat sama-sama debat publik kan sudah dibuka, kemudian jalannya debat dihentikan, nah artinya debat sudah terjadi satu kali. Jika melihat BA kan tinggal laksanakan satu kali sesuai BA di tanggal 13 November 2024, selesai," kata Fatkhur Rohman.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira belum dapat dikonfirmasi terkait kepastian debat lanjutan yang akan digelar KPU Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com