Debat Pilkada Ricuh, Warga Bojonegoro Laporkan Paslon Teguh-Farida ke Bawaslu
·waktu baca 4 menit

Bojonegoro - Kericuhan debat publik pertama dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024, yang berujung dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (19/10/2024) lalu, berbuntut panjang.
Salah satu warga Bojonegoro, H Anwar Sholeh, melaporkan peserta debat dari kubu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Selasa sore (22/10/2024) sekitar pukul 15.10 WIB,
Dalam laporan Anwar Sholeh tersebut, Farida Hidayati dilaporkan sebagai terlapor I dan Teguh Haryono sebagai terlapor II.
Pria yang bermukim di Jalan Pondok Bambu ini mendatangi Bawaslu Bojonegoro dan diterima oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Siti Windaryati. Sebab Ketua Bawaslu beserta para komisioner lainnya tidak ada di kantor, dan hampir seluruhnya ada di luar kota.
Anwar Sholeh menyerahkan lampiran alat bukti guna mendukung laporan tersebut, mulai pijakan regulasi hingga link pemberitaan dari berbagai saluran yang memuat berita kegagalan debat.
"Singkatnya, kekacauan debat itu terjadi setelah terlapor II naik panggung debat. Terlapor I dan terlapor II secara bersama-sama membuat gaduh suasana debat sebagaimana yang tersiarkan secara langsung melalui siaran televisi yang masih bisa dilihat dalam media online dan media sosial," kata Anwar Sholeh saat keluar Kantor Bawaslu Bojonegoro.
Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2024 ini menengarai bahwa paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati telah melakukan pelanggaran kampanye. Sebab, debat publik adalah salah satu bentuk kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Menurut Anwar, aturan mengenai hal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat 4, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.
"Tapi untuk regulasi ini lebih jelasnya wilayahnya Bawaslu ya untuk mengkaji soal itu," ujarnya.
Selain itu, kata Anwar, debat publik yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro adalah kegiatan kampanye yang diatur oleh undang-undang dan dibiayai oleh negara. Akibat dugaan pelanggaran yang diperbuat oleh Paslon 01, Teguh-Farida, tidak hanya masyarakat yang dirugikan.
"Tetapi negara juga dirugikan karena anggaran debat dari negara jadi sia-sia. Sedangkan masyarakat tentu rugi karena tidak bisa mengetahui visi misi. Oleh sebab itu saya berharap Bawaslu Bojonegoro berkenan memproses laporan ini," kata Anwar Sholeh.
Terpisah, Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 01, Farida Hidayati maupun Calon Bupati (Cabup) nomor urut 01, Teguh Haryono belum memberikan tanggapan atas laporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPU Bojonegoro menghentikan debat publik perdana antara Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah.
Penghentian ini karena terjadi kericuhan yang dipicu ulah Cawabup 01 Farida yang saat pelaksanaan debat tersebut meminta pasangannya, Cabup Teguh Haryono, naik ke atas panggung, padahal debat diperuntukkan bagi Cawabup.
Pembawa acara beberapa kali telah meminta Cabup 01 Teguh Hariono untuk turun dari podium, namun tidak dihiraukan.
Padahal, berdasarkan Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024, nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, serta Tim Penghubung Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 02, telah sepakat dengan format debat dari KPU Bojonegoro.
Berdasarkan Berita Acara tersebut disebutkan bahwa:
Debat publik akan dilaksanakan tiga kali, dengan mekanisme sebagai berikut:
1.Debat Publik pertama akan melibatkan calon Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak 2024;
2.Debat Publik kedua akan melibatkan calon Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak 2024;
3.Debat Publik ketiga akan melibatkan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pemilihan Serentak 2024.
Adapun pelaksanaan debat publik akan dilaksanakan pada:
1.Debat Publik pertama akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024;
2.Debat Publik kedua akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 1 November 2024;
3.Debat Publik ketiga akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024.
Selanjutnya, jelang pelaksanaan debat, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati meminta format debat yang melibatkan Cabup saja dan Cawabup saja, diganti menjadi debat Cabup dan Cawabup. Artinya semua debat harus melibatkan Cabup dan Cawabup.
Sementara pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, setuju dengan format yang telah disepakati sebelumnya, sesuai dengan Berita Acara yang telah ditanda-tangani.
Namun, hingga pelaksanaan debat pada Sabtu malam (19/10/2024), pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati, masih belum menyepakati format debat sesuai Berita Acara yang telah ditandatangani tersebut sehingga terjadi kericuhan, hingga akhirnya debat dihentikan. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
