Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Debat Publik Pilkada Bojonegoro, Tim Paslon 02 Tetap Berpedoman Berita Acara 312
8 November 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, bakal menggelar debat publik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024 pada Rabu, 13 November 2024 dan Minggu, 17 November 2024, dengan format debat yang mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, atau melibatkan pasangan calon (Paslon).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, masih memedomani format Debat Publik Pilkada Bojonegoro sesuai yang telah disepakati dalam Berita Acara (BA) nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024.
Hal tersebut karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa Berita Acara (BA) nomor 312 tersebut masih sah.
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 Wahono-Nurul, Ahmad Supriyanto mengatakan bahwa KPU Bojonegoro melalui komisionernya, Ariel Sharon, menyampaikan jika BA 312 yang disepakati sebelumnya masih sah.
Sehingga atas dasar tersebut, dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar KPU Bojonegoro pada Jumat (08/11/2024), pihaknya meminta kepada KPU agar debat publik yang akan dilaksanakan berpedoman pada Berita Acara 312.
ADVERTISEMENT
"Tadi saat rakor Pak Ariel Sharon mengatakan jika BA yang disepakati bersama sebelumnya masih sah. Jadi kami berpedoman itu," ujar Ahmad Suprianto. Jumat (08/11/2024).
Politisi muda Partai Golkar itu menambahkan bahwa masih sahnya BA 312 yang disampaikan KPU Bojonegoro pada rakor hari ini merupakan jawaban dari permintaan Tim Paslon 02 pada rakor sebelumnya.
"Saat rakor sebelumnya kami meminta kejelasan terkait status hukum Berita Acara 312 yang telah disepakati bersama sama dan mengikat semua pihak yang ikut bertanda tangan di dalamnya. Dan, hari ini KPU menyatakan jika BA itu masih sah," ujar Suprianto.
Mas Pri, sapaan akrab Ahmad Supriyanto menegaskan bahwa Paslon nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah menghormati hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada Bojonegoro, termasuk pelaksaan debat publik.
ADVERTISEMENT
"Pasangan Calon nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah siap mengikuti debat terbuka sesuai dengan berita acara yang disepakati bersama antara Tim Pemenangan 01 dan Tim Pemenangan 02, KPU serta Bawaslu Bojonegoro," kata Ahmad Supriyanto.
Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan hari ini, KPU Bojonegoro menyampaikan bahwa Debat Publik Pilkada Bojonegoro berikutnya akan dilaksanakan pada 13 dan 17 November 2024. Keputusan ini sesuai hasil pleno KPU Bojonegoro yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024.
Surat keputusan tersebut menjadi pedoman KPU Bojonegoro dalam melaksanakan debat publik berikutnya. Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024 perihal Perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Kami keberatan jika debat selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan 1547 Tahun 2024. Sebab Berita Acara 312 masih dinyatakan sah dan mengikat semua pihak," tutur Mas Pri menegaskan.
Selain itu, tambah Mas Pri, Surat Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1547 Tahun 2024 baru diterima Tim Paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah di tengah berjalannya rakor yang berlangsung hari ini.
"Kami sudah meminta waktu kepada KPU Bojonegoro untuk mengkaji Surat Keputusan tersebut. Karena Surat Keputusan itu mendadak banget kami terima," kata Ahmad Supriyanto.
Sekadar diketahui, berita acara (BA) hasil rapat koordinasi Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tertanggal 24 September 2024, yang telah disepakati dan ditandatangani bersama menyebutkan bahwa format debat publik pertama mempertemukan antar Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada Sabtu 19 Oktober 2024; Debat publik kedua antar Calon Bupati (Cabup) dilaksanakan pada Jumat (01/11/2024); Dan debat publik ketiga antar kedua Paslon dilaksanakan pada Rabu (13/11/2024). (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com