Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Demi Gaya Hidup, Pembantu Rumah Tangga di Tuban Curi 50 Gram Emas Majikannya
2 Februari 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tuban - Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (02/02/2022) di Mapolres Tuban, Kapolres Tuba AKBP Darman mengungkapkan bahwa anggota jajaranya telah menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang nekat mencuri satu keping logam mulia emas seberat 50 gram milik majikannya.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial NN (18) asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sementara korbannya WI (53), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian uang dan emas milik majikannya sebanyak 6 kali, sehingga korban ditaksir menderita kerugian material sebesar Rp 45 juta. Menurut pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena untuk memenuhi gaya hidupnya.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan bahwa tersangka NN merupakan pelajar di salah satu SMK di Tuban dan telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah WI selama kurang lebih 2 tahun.
Menurut Kapolres, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban pada Kamis (13/01/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban ingin bersih-bersih rumah dan mengganti kunci pintu karena merasa sering kehilangan barang.
ADVERTISEMENT
"Korban sudah sering kehilangan barang, namun tidak menaruh curiga kepada pelaku," ucap Kapolres Tuban AKBP Darman.
AKBP Darman menjelaskan, saat korban membuka almari yang berada di kamar tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas beserta uang, korban terkejutnya, saat mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang ia simpan raib.
"Jadi pelaku yang memang sudah tahu seluk beluk rumah tersebut sepertinya memperhatikan korban atau majikannya ini ketika menaruh emas dan uang di dalam paralon itu," tutur AKBP Darman.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi, sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil akhirnya mengungkap kejahatan pencurian yang dilakukan oleh PRT di rumah korban.
AKBP Darman menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, emas tersebut digadaikan dengan harga kurang lebih Rp 28 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah majikannya selama 6 kali, mulai dari uang Rp 1 juta, Rp 5 juta bahkan ada yang Rp 11 juta.
"Jadi sudah sering tersangka mencuri, sehingga korban merasa curiga. Tersangka melakukan aksinya sendiri, uangnya biasa dipakai untuk gaya hidup," kata AKBP Darman.
Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material senilai kurang lebih Rp 45 juta. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun." kata AKBP Darman. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com