Konten Media Partner

Dua Bandar Judi Rolet Beromset Jutaan Rupiah, Diamankan Sat Reskrim Polres Blora

23 April 2018 18:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Bandar Judi Rolet Beromset Jutaan Rupiah, Diamankan Sat Reskrim Polres Blora
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Priyo Spd
Blora - Dua orang bandar judi jenis rolet, saat sedang asik taruhan uang, di Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, pada Minggu (22/04/2018) sekira pukul 00.30 WIB, berhasil ditangkap anggota jajaran Sat Reskrim Polres Blora.
ADVERTISEMENT
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi UtomoSH, MHum menjelaskan, enangkaan kedua pelaku perjudian tersebut berdasarkan informasi dari warga, bahwa di Kelurahan Ngawen sedang terjadi perjudian dengan taruhan uang, sehingga petugas langsung melakukan pengecekan.
"Anggota saya Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen," jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi UtomoSH, MHum, Senin (23/04/2018)
Menurutnya kedua orang tersangka tersebut berinisial LW alias TS (35), warga Kelurahan Ngawen dan KTN als To Penthol (59), warga Kelurahan Punggur Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
“Dalam waktu hanya 30 menit anggota langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang selanjutnya keduanya berikut barang buktinya diamankan ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasat Reskrim Polres Blora.
ADVERTISEMENT
Hasih menurut Kasat Reskrim, bahwa selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu set perangkat judi yang terdiri dari lampu penerang, piringan hitam bertuliskan angka 1-12, satu lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 dan kantong kain serta uang tunai sebesar Rp 3.681.000.
"Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," pungkasnya. (teg/imm)