Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejaksaan Bakal Panggil 28 Camat di Bojonegoro

11 Juli 2024 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, bakal memanggil 28 camat yang ada di Kabupaten Bojonegoro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa di kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
Para camat tersebut dipanggil sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 8 camat telah diperiksa pada Rabu kemarin (10/07/2024), 10 camat diperiksa pada Kamis hari ini (11/07/2024), dan 10 camat bakal diperiksa pada Senin (15/07/2024) mendatang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman SH, kepada awak media ini, Kamis (11/07/2024) menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi camat tersebut dilakukan karena dalam proses pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 itu juga turut terlibat.
"Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi saja, karena juga ada tanda-tangan camat. Banyak pertanyaan yang pasti berhubungan dengan mobil siaga desa," ujar Aditia Sulaeman SH.
ADVERTISEMENT
Menurut Aditia, sebanyak 28 camat tersebut akan diperiksa secara bertahap. Ada 8 camat yang sudah diperiksa kemarin, dan hari ini ada 10 camat yang diperiksa .
"Untuk yang 10 camat lagi akan diperiksa Senin (15/07/2024) depan," tutur Aditia Sulaeman SH.
Sekadar diketahui, dalam pengadaan mobil siaga desa bagi 386 desa di Kabupaten Bojonegoro tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro menemukan unsur pidana dengan nilai sekitar Rp 98 miliar.
Dalam proses pembuktian itu, penyidik telah memeriksa seluruh kepala desa yang menerima mobil siaga desa tersebut. Selain itu sejumlah camat dan pejabat dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro juga telah dilakukan pemeriksaan.
Sejumlah kepala OPD yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga desa yang telah diperiksa antara lain Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum, dan Kepala Bappeda Bojonegoro, Anwar Murtadlo.
ADVERTISEMENT
Rencananya, para pejabat OPD tersebut akan diperiksa lagi setelah pemeriksaan terhadap camat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Jumat (26/01/2024) lalu telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam proyek pengadaan mobil siaga desa tersebut.
Dari data yang dihimpun, dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 386 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Mobil yang dibeli adalah jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara off the road (OTR), dengan pagu harga untuk masing-masing mobil sebesar Rp 250 juta
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penyelidikan Kejari Bojonegoro, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa tersebut.
Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur dan adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu.
Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Sehingga dalam kasus ini penegakan hukum pidana korupsi berupaya menyelamatkan uang negara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com