Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Empat Orang Pelaku Judi Togel Ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro
23 Januari 2018 15:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
*Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Empat orang pelaku perjudian jenis togel Hongkong, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro di rumah milik SPR (59), di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (21/01/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini keempat pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Adapun identitas keempat pelaku tersebut SPR (59), pemilik rumah yang sekaligus bertindak selaku pengecer, ATD (38) warga Desa Padangan Kecamatan Padangan, bertindak selaku pengecer, AW (47), warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan bertindak selaku penombok dan SRT (48), warga Dusun Robayan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang juga bertindak selaku penombok.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini pada Senin (22/01/2018) sore, menyampaikan bahwa penangkapan keempat pelaku itu bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian yang marak di Desa Kuncen Kecamatan Padangan.” jelas Kapolres.
Setelah mendapat laporan, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan dari penyelidikan yang dilakukan ternyata memang benar bahwa di rumah SPR sedang berlangsung transaksi perjudian jenis togel Hongkong.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku ditangkap oleh petugas saat melakukan transaksi judi togel," terang Kapolres.
Dari tangan keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 40 ribu dan Rp 56 ribu, 3 lembar rekapan tombokan togel, 1 buah bolpoint, 2 lembar kertas karbon, 1 buah Handpohone merk Nokia warna hitam, 1 buah buku rekapan warna merah, 2 lembar kertas pengeluaran nomor togel dan 3 lembar kertas rekapan nomor togel tanggal 21-01-2018.
“Keempat pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, keempat pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP tentang perjudian.
“Keempat pelaku diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” pungkas Kapolres. (*/imm)
ADVERTISEMENT