Konten Media Partner

Estimasi Perolehan Kursi Pemilu 2024, DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 5

2 Maret 2024 17:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Grafis estimasi perolehan kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 4.  (Aset: imam nurcahyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Grafis estimasi perolehan kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 4. (Aset: imam nurcahyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (29/02/2024) telah menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Bojonegoro, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara masing-masing partai politik (Parpol) dalam Pemilu 2024, khususnya untuk Pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, PKB diperkirakan akan memperoleh 13 kursi; disusul Partai Gerindra diperkirakan akan memperoleh 8 kursi; kemudian PDIP diperkirakan akan memperoleh 6 kursi; Kemudian Partai Golkar dan Partai Demokrat diperkirakan akan memperoleh 5 kursi.
Selanjutnya PAN dan PPP masing-masing diperkirakan akan memperoleh 3 kursi; PKS, Partai Hanura, dan PBB masing-masing diperkirakan akan memperoleh 2 kursi; dan terakhir Partai Nasdem diperkirakan akan memperoleh 1 kursi.
Sedangkan tujuh partai lainnya, yaitu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Ummat, diperkirakan tidak mendapatkan kursi.
ADVERTISEMENT
Grafis estimasi perolehan suara parpol dalam pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 4. (Aset: imam nurcahyo/beritabojonegoro)
Berikut ini perolehan suara dan estimasi perolehan kursi dari masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024, khususnya untuk Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro 5 (Kecamatan Margomulyo, Ngambon, Ngasem, Ngraho, Purwosari, dan Tambakrejo), dengan jumlah sebanyak 8 kursi, yaitu sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa: memperoleh 27.652 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): memperoleh 36.266 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): memperoleh 18.987 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
4. Partai Golongan Karya (Golkar): memperoleh 12.659 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): memperoleh 6.262 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
6. Partai Buruh: memperoleh 216 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
ADVERTISEMENT
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): memperoleh 530 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): memperoleh 5.577 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): memperoleh 60 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): memperoleh 85 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): memperoleh 125 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
12. Partai Amanat Nasional (PAN): memperoleh 3.580 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
13. Partai Bulan Bintang (PBB): memperoleh 10.754 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
14. Partai Demokrat: memperoleh 14.831 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): memperoleh 3.876 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): memperoleh 184 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
ADVERTISEMENT
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): memperoleh 1.083 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
24. Partai Ummat: memperoleh 206 suara, estimasi tidak mendapatkan kursi.
Perolehan suara dari masing-masing partai politik (Parpol) dan calon legislatif dari tersebut di atas masih belum final, mengingat masih dimungkinkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya berpotensi mengubah perolehan suara, baik perolehan suara Parpol maupun perolehan suara calon legislatif (Caleg) dari masing-masing Parpol, sehingga perolehan suara maupun kursi dari masing-masing Parpol sebagaimana tersebut di atas masih dimungkinkan berubah.
Sedangkan hasil final perolehan suara maupun kursi dari masing-masing Parpol, menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT