Faktor Ekonomi dan Hubungan di Ranjang, Pemicu Kasus Perceraian di Bojonegoro

Konten Media Partner
7 Juli 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: pasagan suami istri (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: pasagan suami istri (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Agama Bojonegoro terungkap bahwa faktor ekonomi dan hubungan di ranjang, menjadi faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Menurut Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik, faktor utama yang mendasari tingginya kasus perceraian tersebut karena faktor ekonomi.
"Alasannya selalu masalah ekonomi, dan itu sering berakhir di ranjang. Banyak yang bercerita katanya di ranjang suaminya stres, ejakulasi dini, dan sebagainya." kata Sholokhin Jamik. Kamis (07/07/2022).
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik, saat beri keterangan. Kamis (07/07/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)
Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa akar persoalan dari perceraian tersebut sebetulnya banyak perempuan yang memiliki mimpi yang tinggi, tetapi tidak mumpuni.
"Seharusnya ini menjadi pembelajaran besar bagi para perempuan, tidak gampang sebetulnya jadi janda. Bayangkan, dari 1.130 itu rata-rata punya anak satu, dan dengan bercerai dia akan menjadi janda dan sekaligus menjadi kepala keluarga. Itu memberatkan." tutur Sholikhin Jamik.
Dirinya berpesan seharusnya banyak perempuan yang mengerem diri agar supaya tidak punya mimpi besar yang melangit, tanpa diimbangi dengan mimpi yang realistis dan kenyataan yang dialami oleh seorang suami, yang memang tingkat pendidikan rendah.
ADVERTISEMENT
"Tentu dengan suami, yang memang tingkat pendidikan rendah, tidak mungkin memiliki penghasilan yang luar biasa seperti yang diimpikan." kata Sholikhin Jamik.
Sebagai mana diketahui, jumlah kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai bulan Januari hingga Juni 2022 sebanyak 1.580 perkara, terdiri dari kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) sebanyak 1.130 perkara dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com