Faktor Ekonomi, Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro

Konten Media Partner
9 Mei 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah saat beri keterangan di kantornya. Kamis (09/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah saat beri keterangan di kantornya. Kamis (09/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, menangkap terduga pelaku pembacokan yang terjadi di salah satu rumah penginapan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu malam (08/05/2024).
ADVERTISEMENT
Pelaku pembacokan tersebut seorang perempuan berinisial NN alias W (36), warga Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dan ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sementara korbannya seorang laki-laki berinisial ASH (21) warga Kelurahan Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dari keterangan pihak kepolisian bahwa motif pelaku hingga nekat melakukan perbuatannya akibat gelap mata karena beban ekonomi.
Selain itu, polisi menyebutkan bahwa status hubungan korban dan pelaku ini murni hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan lain di luar itu, terlebih lagi hubungan asmara.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amrullah saat beri keterangan di kantornya. Kamis (09/05/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, ditemui di kantornya Kamis (09/05/2024) menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terduga pelaku tersebut bermula saat setelah peristiwa tersebut anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
“Jadi setelah kejadian, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan upaya penyelidikan sehingga bisa melihat ke arah mana pelaku ini kabur, sehingga terus diikuti hingga sampai termonitor pelaku ini berada di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah.
Saat ditanya terkait motif pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa motif pelaku karena faktor ekonomi.
“Untuk motif berdasarkan keterangan dari pelaku sementara ini yang bersangkutan gelap mata karena beban ekonomi yang sangat besar, karena harus menghidupi anak-anaknya, jadi dia secara gelap mata melakukan perbuatan itu.” tutur AKP Fahmi Amarullah.
Saat ditanya terkait korban sempat diikat dengan lakban dan tidak melakukan perlawanan sebelum dibacok, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut karena pelaku ini menjanjikan akan memberikan fee atau bayaran kepada korban.
ADVERTISEMENT
“Kenapa pada saat itu korban sempat dilakban dan korban juga tidak melakukan perlawanan, karena korban berpikiran mau dikasih surprise (kejutan) oleh pelaku.” kata AKP Fahmi Amarullah.
AKP Fahmi juga menjelaskan bahwa korban ini statusnya sebagai sopir atau driver dari mobil rental.
Menurutnya, untuk status hubungan korban dengan pelaku ini murni karena hubungan pekerjaan dan tidak ada hubungan asmara.
“Kalau korban dan pelaku ini murni hubungan pekerjaan. Jadi pelaku ini minta tolong untuk diantarkan, lha korban ini hanya pure (murni) mengantarkan saja. Jadi tidak ada hubungan lain di luar itu, terlebih lagi ada hubungan asmara, tidak ada.” kata AKP Fahmi Amarullah.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa saat ditangkap, pelaku ini memiliki dua orang anak yang usianya masih di bawah 10 tahun, di mana saat pelaku ditangkap, kedua anak tersebut juga mengikuti pelaku, namun pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap kedua anak tersebut.
ADVERTISEMENT
“Untuk pelaku sendiri memang punya dua anak. Anak ini umurnya masih di bawah 10 tahun dan tiap hari masih mengikuti pelaku dan sampai sekarang (kedua anak tersebut) masih ada di kantor kami. Nantinya tetap kita lakukan pendampingan dari bidang anak dan sosial,” kata Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pasal kami kenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.” kata AKP Fahmi Amarullah.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa saat ditangkap, pelaku ini memiliki dua orang anak yang usianya masih di bawah 10 tahun, di mana saat pelaku ditangkap, kedua anak tersebut juga mengikuti pelaku, namun pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap kedua anak tersebut.
ADVERTISEMENT
“Untuk pelaku sendiri memang punya dua anak. Anak ini umurnya masih di bawah 10 tahun dan tiap hari masih mengikuti pelaku dan sampai sekarang (kedua anak tersebut) masih ada di kantor kami. Nantinya tetap kita lakukan pendampingan dari bidang anak dan sosial,” kata Kasat Reskrim AKP Fahmi Amarullah.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan terjadi di salah satu rumah penginapan di Jalan Dewi Sartika, di Kelurahan Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu pagi (08/05/2024).
Peristiwa tersebut bermula pada awalnya korban dan pelaku diduga mengalami pertikaian atau cek-cok dan berujung pelaku membacok korban.
Setelah itu, korban lari ke belakang kamar penginapan untuk meminta bantuan pada warga sekitar dalam keadaan berdarah. Sementara pelaku bersama anaknya langsung kabur dari tempat kejadian perkara.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya korban dilarikan di Puskesmas Banjarjo, Kota Bojonegoro, untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita dua luka sayat, satu di kepala sepanjang lima sentimeter dan satu lagi di tangan sepanjang tujuh sentimeter. Selain itu, korban juga mengalami luka jeratan di leher.
Dan dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com