Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Ganti Rugi Terbesar Perluasan Bandara Ngloram, Blora Terima Rp 2 Miliar
13 Juli 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Blora - Perluasan Bandara Ngloram di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah saat ini sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.
ADVERTISEMENT
Warga yang lahannya terkena pembebasan dan menerima ganti rugi terbesar yaitu Wahyu Agung Nugroho (40), warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Wahyu menerima ganti rugi terbesar, yakni Rp 2 miliar. Uang hasil ganti rugi tersebut rencananya akan ia gunakan untuk membeli lahan pertanian baru dan untuk membuka usaha.
Ditemui usai menghadiri seremoni pembayaran pembebasan lahan Bandara Ngloram, Rabu (13/07/2022) di Hotel Grand Mega Cepu, Wahyu mengaku ikhlas dan mendukung, bahkan menitipkan harapannya agar Bandara Ngloram bisa semakin berkembang.
“Semoga Bandara Ngloram bisa memfasilitasi untuk sarana transportasi bagi Kabupaten Blora dan sekitarnya. Bermanfaat buat warga sekitar,” tutur Wahyu Agung Nugroho.
Menurutnya, lahan milik keluarganya yang terkena pembebasan untuk perluasan Bandara Ngloram seluas sekitar 4.600 meter persegi. Dan dia menerima ganti rugi sebesar Rp 2,08 miliar, yang mana sekaligus menjadi penerima ganti rugi dengan jumlah terbesar.
ADVERTISEMENT
“Lahan saya yang terdampak seluas 4.600 meter persegi,” ujar Wahyu
Bupati Blora H Arief Rohman berpesan kepada seluruh penerima ganti rugi untuk mengelola uang tersebut secara bijaksana dan dipergunakan untuk hal-hal yang produktif.
Bupati berharap usai mendapat uang ganti rugi tersebut jangan terus berfoya-foya, atau dihabiskan konsumtif.
"Mungkin untuk beli tanah lagi yang produktif atau untuk modal usaha." kata Bupati.
Bupati juga berpesan kepada warga agar belajar dari pengalaman di beberapa tempat lainnya, ketika dapat ganti rugi yang miliaran ini terus dipakai beli sesuatu yang tidak produktif.
"Kami menyarankan agar di sini tidak mengalami hal tersebut,” tutur Bupati
Sekadar diketahui, ada 22 kepala keluarga (KK) yang tanahnya terkena pembebasan untuk perluasan Bandara Ngloram.
ADVERTISEMENT
Mereka menerima uang ganti rugi dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar, dengan total keseluruhan sekitar Rp 14 miliar, di luar tanah negara. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com